CIREBON – Masyarakat Desa Cikulak bisa kembali manfaatkan halaman Kantor Desa. Pasalnya, kasus gugatan terhadap tanah yang diperuntukan untuk halaman kantor Desa Cikulak Kidul, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon dimenangkan oleh Pemdes Cikulak Kidul.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, warga masyarakat atas nama Sarta Edong melakukan gugatan terhadap objek tanah yang saat ini digunakan menjadi halaman kantor Desa Cikulak Kidul. Proses gugatan sendiri sudah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
PN Cirebon dalam putusannya mengabulkan eksepsi tergugat (Pemdes Cikulak Kidul) yang diajukan kuasa hukumnya dari Kantor hukum Kresna Law. Dengan keputusan tersebut berarti masyarakat Desa Cikulak Kidul berhak menggunakan kembali halaman kantor Desa Cikulak Kidul untuk fasilitas umum seperti biasa. Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa lega.
Menanggapi putusan itu, Direktur Utama Kresna Law Office, Raden Reza Pramadia SE, SH, MH, CTA didampingi Moch. Johan SH dan Adie Irawan SH mengatakan, berdasarkan keterangan saksi para penggugat maupun keterangan saksi tergugat menyatakan objek sengketa yang dikuasai tergugat telah di tukar guling.
“Sehingga objek sengketa dalam gugatan perkara 44/2021 majelis hakim mengabulkan Eksepsi tergugat,” ujar pria yang akrab disapa Kang Reza, Selasa (10/1/2022).
Kang Reza juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak baik Pemdes Cikulak Kidul, BPD dan seluruh masyarakat yang bisa menyelesaikan permasalahan gugatan ini dengan baik.
Dirinya berharap kedepan tidak adalagi masyarakat yang melakukan gugatan terhadap objek tanah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah Desa. (dkn)