MAJALENGKA – Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka menyegel salah satu menara telekomunikasi di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jumat (6/1/2023). Menara tersebut diduga dibangun tanpa izin sehingga perlu penindakan tegas.
Kasatpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari dua pihak berbeda, yakni pemerintah kecamatan setempat dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Laporan itu menyebutkan bahwa keberadaan menara telekomunikasi itu belum memiliki izin pendirian.
“Kami melakukan kegiatan tindakan penyegelan atas dasar surat laporan dari kecamatan setempat juga laporan dari Diskominfo.landasan kami bergerak atas dasar Perda 10 tahun 2019 berkaitan dengan tertib dalam membangun,” kata Rachmat.
Dari fisik bangunan, menara tersebut disinyalir masih baru. Namun, jelas dia, hal itu tidak mempengaruhi aturan yang sudah
“Kami tidak mengetahui secara persis kapan dibangun, itu disinyalir baru. Kami dapat laporan Selasa kemarin dari pihak kecamatan, dan hari ini Jumat dapat laporan dari pihak Dinas Kominfo. Maka kami langsung keluarkan sprint untuk melakukan penegakan aturan,” ujar dia. (gan)