KUNINGAN, fajarsatu – Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan dan Tim Satgas Pangan Polres Kuningan melakukan pendistribusian minyak goreng merk Minyakita ke beberapa toko pengecer di pasar pantauan Kemendag, yakni Pasar Kepuh Kuningan, Jumat (17/2/2023).
Sebanyak 240 karton Minyakita disalurkan kepada 20 toko pengecer. Masing-masing toko mendapat 12 karton. Tiap pembeli hanya dibolehkan membeli maksimal 2 liter Minyakita per harinya, dengan harga HET (Harga Eceran Tertinggi), yaitu Rp 14 ribu.
Kepala Bidang Perdagangan Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, Asep Tomi didampingi Kepala Bidang Pengelola Pasar, Dede Sutardi menjelaskan, kelangkaan Minyakita ini sudah terjadi sejak pergantian 2022 atau kurang lebih dua bulan. Kelangkaan Minyakita ini diduga adanya praktik oligopoli dari para pelaku usaha.
“Untuk menghindari permainan dikalangan agen yang menyebabkan kelangkaan Minyakita di pasaran, Kementrian Perdagangan melakukan program khusus, yakni mendistribusikan Minyakita langsung ke pengecer, melalui pasar pantau,” jelas Asep.
Asep menegaskan, pendistribusian Minyakita ini khusus dari Kemendag. “Setiap wilayah itu ada pasar pantau. Kebetulan di Kuningan ini ada Pasar Kepuh, sehingga pendistribusiannya langsung ke pengecer bukan ke distributor atau agen,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada para pengecer untuk tidak menjual Minyakita di atas harga HET dan tidak boleh dikawinkan dengan barang lain. (abel)