KUNINGAN, fajarsatu.com – Seorang guru SDN di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan tega mencabuli anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya di sekolah tempat dirinya mengajar.
Diketahui pelaku berinsial MH (47) warga Dusun Kliwon RT 001 RW 001 Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus. Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Rabu (7/9/2022) sekira pukul 06.30 WIB di sekolah tempat pelaku mengajar.
“Awalnya pelapor mendapatkan cerita dari salah satu guru dari anak korban, bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak korban yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memanggil anak korban untuk masuk ke dalam ruang guru, lalu korban dibawa ke ruang kepala sekolah,” ungkap Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim, AKP Hafid Firmansyah saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (16/2/2023).
Saat suasana masih sepi itulah, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya di dalam ruang kepala sekolah.
“Disitu korban dilakukan tindakan pencabulan dengan cara mencium pipi dan memegang bagian vital dari korban,” ujarnya.
Setelah melakukan pencabulan, lanjut Kapolres, pelaku menyuruh korban untuk balik lagi ke ruangan kelasnya, dan korban disuruh untuk tidak memberitahu kejadian tersebut kepada siapapun, baik itu ke guru ataupun ke orang tuanya.
“Menurut pengakuan pelaku, ia sudah mencabuli lima anak didiknya. Tiga di antaranya sudah lulus dari SD tersebut. Modus yang dilakukan kepada kelima korban yaitu sama, mengajak para korban ke ruangan guru saat suasana masih sepi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (abel)