CIREBON, fajarsatu.com – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap dua pelaku kasus curanmor yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua pelaku warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu diringkus Tim Buser Sat Reskrim Polres Cirebon Kota tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu (22/2/2023) dinihari sekira pukul 03.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu membenarkan penangkapan tersebut.
“Salah satu tersangka merupakan target operasi jaran Lodaya 2023 berinisial SN bin Sarna alias Ucil alias Bos Cilik (19) dan MAA bin Ayatullah Khumaeni alias Siyung (18). Keduanya warga Krangkeng Indramayu,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.
Lanjutnya, modus operandi para tersangka adalah mencuri sepeda motor yang terparkir di teras warga yang dilakukannya saat pemiliknya tertidur lelap.
“Korban W, seorang wanita berusia 35 tahun, warha Desa Mundu Pesisir, Kecamtan Mundu, Kabupaten Cirebon. Korban kehilangan sepeda motor pada hari Rabu 15 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di teras rumah,” ujarnya.
Saat itu, lanjutnya, sehabis suami korban pulang bekerja dan memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci stang lalu setelah itu suami korban pun masuk kedalam rumah untuk istirahat, namun keesokan paginya pada saat akan digunakan ternyata sepeda motor miliknya sudah hilang.
Dikatakan Aries, Sat Reskrim menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap pelakunya dengan barang bukti berhasil disita satu unit motor Honda Beat warna Hitam tanpa nomor polisi yang diduga merupakan hasil tindak pidana), satu unit motor Honda Beat warna Biru putih yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana), tujuh buah mata kunci letter T dan dua gagang kunci letter T.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, kepada para pelaku dijerat perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (yus)