MAJALENGKA, fajarsatu.com – Menjelang bulan ramadan tahun 2023, penindakkan pelanggaran terhadap pemotor yang menggunakan knalpot brong atau bising merupakan salah satu aspek yang menjadi perhatian pihak Satlantas Polres Majalengka.
“Kendaraan yang menggunakan knalpot bising itu selain tidak memenuhi syarat laik jalan, dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat khusu menjalani ibadah puasa,” jelas Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman, Senin (6/3/2023).
Untuk itu, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi dan imbauan terhadap sekolah-sekolah di Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, bahwa tujuan dari kegiatan tersebut dilakukan agar para pelajar atau pengendara motor di Kabupaten Majalengka tidak melakukan pelanggaran menggunakan knalpot tidak standar.
Selain memberikan imbauan tentang sepeda motor knalpot brong, polisi juga memberikan edukasi kepada pelajar maupun pihak sekolah agar selalu mentaati tata tertib berlalu lintas yang baik ketika berkendara di jalan raya.
“Hal ini supaya para remaja atau khususnya para pelajar paham terkait berlalu lintas yang baik dan benar serta juga menekan angka kecelakaan lalu lintas,” jelas Kasat Lantas.
Sebab katanya, bahwa pada setiap kecelakaan yang terjadi di jalan selalu diawali dari pelanggaran atau pengendara tidak mengindahkan peraturan lalu lintas.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan undang-undangnya bahwa selama ini knalpot brong tidak diperbolehkan dipakai di jalan raya. Penggunaan secara sembarangan bisa mengganggu pengendara lain, bahkan penduduk yang akses jalannya terlewati oleh suara berisik yang dihasilkan kendaraan berkenalpot brong. (hen)