CIREBON, fajarsatu.com – Sebanyak 608 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon mendapatkan remisi (keringanan hukuman) pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan, satu napi di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus keagamaan pada perayaan Idul fitri.
Kepala Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon, Kadiyono menjelaskan, bertepatan Hari Raya Idul fitri 1444 H, warga binaan Lapas kelas 1 Kesambi Cirebon mendapatkan remisi khusus dari pemerintah berupa pengurangan masa tahanan (remisi).
Menurut Kadiyono, bertepatan Idul Fitri 1444 H, sebanyak 608 warga binaan mendapatkan remisi, besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan.
Dari remisi yang diberikan kepada warga binaan, kata Kadiyono, satu orang warga binaan hari ini bebas dari Lapas kelas 1 Kesambi.
“Satu orang warga binaan hari ini bebas bertepatan mendapatkan remisi khusus,” kata Kadiyono, Sabtu (22/4/2023).
Napi yang bebas, lanjutnya, bernama Taufik Hidayat, warga binaan kasus penganiayaan yang dipidana selama:2 tahun 6 bulan.
Remisi, lanjutnya, diperoleh apabila warga binaan berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Makanya setiap warga binaan harus menjalani masa pembinaan, dan hari ini warga binaan umat Islam mendapatkan remisi khusus hari keagamaan Hari Raya Idul Fitri.
“Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin
dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin,produktif dan dinamis,” jelas Kadiyono.
Lanjutnya, tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggar hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana. Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrument yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam
kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.
Dikatakannya, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan Pertama atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu, lanjutnya, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor7 Tahun 2022 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Dirinya berharap, selama bulan Ramadhan menempa warga binaan dapat berperilaku terpuji dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Sholat Id di Lapas
Sementara itu Nasir Amirullah dalam Khutbahnya menyampaikan, orang berpuasa punya kegembiraan yakni kegembiraan di dunia saat bisa berbuka puasa dan kegembiraan saat di akhirat.
Sudah menjadi ketentuan Allah adalah bisa bertemu Allah diakhirat. Pada hari raya inilah bisa memunculkan kegembiraan dengan silaturahmi tetangga, keluarga.
Hari ini, lanjut Nasir, adalah hari bersyukur yakni mensyukuri hidayah dari Allah, tidak rugi kalau hidup kita habiskan untuk agama, termasuk kita berjalan di atas bara api sekalipun.
“Kita niatkan hari permulaan kita untuk senantiasa ingat kepada Allah,” terangnya. Jangan tergiur dengan dunia yang mengikat kita, langkah ruginya kita,” pungkasnya. (yus)