MAJALENGKA, fajarsatu.com – Satuan reserse kriminal Polres Majalengka berhasil mengamankan 2 tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yakni inisial MZA dan GMP.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah Pos Kamling yang berada di wilayah Desa Lojikobong Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka pada hari Rabu tanggal 12 April 2023.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febri H Samosir menjelaskan bahwa sasaran atau korban dari tindakan para pelaku curas itu merupakan anak berstatus di bawah
“Kedua tersangka menakuti
korban DS (15) kemudian RR (11) dan MHZ (14) dengan menodongkan pemantik (korek gas) berbentuk senjata api jenis revolver dan mengambil barang-barang milik korban,” jelas Kapolres.
Namun, pada saat itu salah satu korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke warga setempat, sehingga ke dua pelaku berhasil diamankan dan lalu kemudian diserahkan ke Polisi untuk selanjutnya diproses.
Sementara itu, beberapa barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka pelaku yakni berupa satu buah pemantik (senjata mainan), satu buah golok, 3 buah handphone dan satu unit kendaraan sepeda motor.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka pelaku tindak pidana curas ini terancam hukuman 9 tahun penjara. (gan)