CIREBON, fajarsatu.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l Cirebon, melaksanakan razia rutin bagi warga binaan dan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, Senin (15/5/2023) malam.
Kegiatan razia ini dipimpin langsung Kalapas, Kadiyono dan pejabat struktural, staf dan regu pengamanan.
Menurut Kadiyono, kegiatan razia rutin ini menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pelaksanaan langkah progresif sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait peredaran narkoba, penipuan online, pungli dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
“Ini sesuai perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, razia ini harus terus dilaksanakan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban,” ucap Kalapas Kadiyono.
Dalam penggeledahan pun, tambah Kadiyono, diharapkan kepada seluruh pegawai Lapas untuk teliti dan mengecek keseluruhan kamar per blok.
“Razia kamar hunian ini dilaksanakan untuk meminimalisir benda atau barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam lingkungan Lapas. Barang-barang terlarang tersebut antara lain, berupa handphone (HP), narkoba, senjata tajam, tirai penutup kamar serta alat masak listrik,” terangnya.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pukul 19.45 Wib sampai selesai, di hunian blok D line, kamar 1-18 dengan keterangan kamar khusus pidana tinggi, satu kamar dihuni satu orang, di Lapas Kelas l Cirebon.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang-barang terlarang seperi teko listrik, blender, sendok dan garpu terbuat dari logam, gergaji, kompor portable, terminal listrik rakitan dan senjata tajam buatan,” tegasnya.
Hasil dari razia dan penggeledahan ini akan di data dan untuk selanjutnya akan dimusnahkan. Dengan dilaksanakan kegiatan ini, diharapkan dapat meminimalisir adanya barang-barang terlarang dalam Lapas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas. (yus)