CIREBON, fajarsatu.com – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di minimarket Alfamart Blok Bebekan RT/RW 03/02, Desa Kemlaka, Kecamatan Tengahtani, Labupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menangkap lima
tersangka. “Kami telah menangkap lima
tersangka,” ungkap Ariek dalam konferensi pers yang berlangsung di Maki Polres Cirebon Kota, Rabu (10/5/2023).
Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka SM dalam kasus lain oleh pihak Polresta Cirebon. Tim yang dipimpin Iptu Sindi Al Afghani segera berkoordinasi dengan Reskrim Polresta Cirebon.
“Hasil interogasi tersangka SM mengakui telah melakukan pencurian di Alfamart tengah tani bersama PI, SA, OM ketiganya dari Lebak dan UD dari Susukan, Kabupaten Cirebon,” kata Aries didampingi Wakapolres, Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.
Lanjut Kapolres, falam aksinya para pelaku masuk ke dalam minimarket Alfamart dan menodong karyawan dengan golok, memukul, dan mengunci mereka di dalam kamar gudang.
Kemudian, para pelaku berhasil mengambil uang yang ada di laci kasir dan brankas. Korban yang mengalami kerugian adalah inisial II, Desa Kertasari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon dengan total kerugian Rp 33.547.633 dan 9 bungkus rokok Sampoerna Mild.
“Dua dari lima tersangka, yaitu PR dan SP, berhasil ditangkap di rumah mereka di Lebak pada tanggal 16 Maret 2023. Sementara itu, tersangka SM masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) karena saat ini berada dalam tahanan polresta Cirebon, dan tersangka OM dan UD dari Susukan kabupaten Cirebon masih dalam pengejaran,” ungkap Ariek.
Adapun barang bukti yang diamankan Tim Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berupa satu buah golok beserta sarungnya, satu pasang sandal Pakalolo, dan satu buah flashdisk rekaman perampokan.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 365 (1), (2) sub 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Pungkasnya.
Kapolres Cirebon Kota mengapresiasi upaya Tim Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus curas ini dan meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (irgun)