CIREBON, fajarsatu.com – Kisruh tanah yang ditempati sekolah yayasan TK Ulul Azmi akhirnya berujung musyawarah yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon bidang pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan mengatakan, ini adalah kesalah pahaman pemerintah desa dengan yayasan TK Ulul Azmi dan ini harus segera diselesaikan.
“Silahkan Pak Camat Gegesik untuk mengundang pihak terkait seperti, kabag hukum, DPMD, kuwu untuk segera berembuk di musyawarahkan untuk secepatnya diselesaikan,” kata Aan kepada fajarsatu.com beberapa waktu lalu.
Lanjut Aan, permasalahannya tanah yang ditempati yayasan TK Ulul Azmi tanah aset Desa Gegesik Wetan yang dihibahkan oleh pemerintah desa terdahulu
“Yang saya tahu tanah desa tidak bisa dihibahkan kepada yayasan, kecuali ada tukar guling (pengganti) dan prosedur yang ditempuh sehingga aset desa tetap ada, saya berharap permasalahan ini segera diselesaikan,” ungkapnya.
Sementara Kuwu Gegesik Wetan, Abdul Ghofar menjelaskan, pemerintah desa sangat kecewa adanya pemberitaan di luar kalau Pemerintah Desa Gegesik Wetan akan membubarkan TK Ulul Azmi padahal itu semua tidak benar.
Pihaknya mempertanyakan tanah bangunan TK Ulul Azmi itu tanah aset desa sehingga bermusyawarah dengan BPD dan sepakat untuk mengamankan tanah aset desa tersebut.
“Mudah-mudahqn dengan kedatangan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon bidang pendidikan, bisa ada solusi terkait permasalahan ini, karena komisi IV bidang pendidikan, bisa menjelaskan,” ungkapnya.
Lanjut Ghofar, yang perlu diketahui yayasan TK Ulul Azmi yang berdiri di tanah aset desa, bukan yayasan desa tapi yayasan yang berdomisili di Bekasi yang mendirikan bangunan di tanah aset Desa Gegesik Wetan Kecamatan Gegesik.
“Kami juga akan membentuk yayasan TK Teratai yang pembiayaan dari Desa sehingga TK Teratai nanti milik Desa dan saat ini prosesnya sedang berjalan, yayasan TK Teratai nantinya milik desa, dan siswanya sudah banyak yang daftar,” ujarnya.
Sebelumnya, pemberitaan di luaran kalau pemerintah Desa Gegesik Wetan akan membubarkan yayasan TK Ulul Azmi padahal itu tidak benar, desa bersama BPD bermusyawarah untuk mengamankan aset tanah desa.
Yayasan Tk Ulul Azmi berdiri di tanah aset Desa Gegesik Wetan atas dasarnya hibah dari pemerintah desa Gegesik Wetan terdahulu. (de)