CIREBON, fajarsatu.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Daddy Rohanady menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Perdana) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat yang berlangsung di Desa Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Sabtu (1/7/2023).
Usai sosialisasi, Daddu menjelaskan, Desa Wanasaba Kidul yang memiliki 2.333 kepala keluarga dan jumlah penduduk hampir 7.000 orang ini mempunyai luas wilayah yang cukup luas dan unik.
“Unik dikarenakan ada sebagian wilayahnya tidak menyatu dengan wilayah Desa Wanasaba Kidul lainnya. Dengan kata lain, ada tanah desa yang berada di wilayah desa lain yang tidak berbatasan langsung dengan Desa Wanasaba Kidul.,” katanya.
Dikatakan Daddy, wilayah Desa Wanasaba Kidul di sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kubang. Sebelah Barat desa ini berbatasan dengan Kelurahan Babakan. Di utara berbatasan dengan Desa Wanasaba Lor. Di sebelah timur Wanasaba Kidul berbatasan dengan Desa Kecomberan, di sebelah tenggara berbatasan dengan Desa Kerandon, dan di barat daya dengan Desa Kemantren.
Desa Wanasaba Kidul, lanjutnya, dahulu dikenal sebagai desa yang mayoritas penduduknya sebagai perajin dan pedagang tempe. Dengan demikian, hampir semua orang di wilayah Cirebon bagian selatan mengenal Wanasaba Kidul.
“Dengan gambaran kondisi seperti itu, Desa Wanasaba Kidul layak kiranya menjadi salah satu prioritas untuk sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat,” ujar wakil rakyat dari Dalil Kabar XII yang meliputi Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu ini.
Daddy menjelaskan, pengelolaan sampah memang manjadi hal yang sangat sensitif, termasuk di Kabupaten Cirebon. Hal ini menginngat sampai saat ini Kabupaten Cirebon jjuga termasuk wilayah yang belum memiliki tempat pembuangan dan pengelolaan sampah regional (TPPAS Regional).
“Jadi, sosialisasi perda tentang pengelolaan sampah memang sangat dibutuhkan masyarakat. Masyarakat Kabupaten Cirebon, khususnya penduduk Desa Wanasaba Kidul, membutuhkan informasi yang komprehensif tentang pengelolaan sampah. Hal itu juga berkaitan dengan masalah sampah yang kerap mereka hadapi setiap hari,” katanya.
Kondisi tersebut tidak mengherankan karena hingga hari ini belum ada kepastian kapan TPPAS Regional Ciwaringin kapan akan dibangun. TPPAS Ciwaringin yang berada di Kecamatan Ciwaringin terletak di perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka itu luasnya 40 hektare. TPPAS Regional Ciwaringin diharapkan mampu mengatas masalah sampah yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
Daddy berharap,TPPAS Regional Ciwaringin akan dibangun secara paralel dengan dua TPPAS Regional lainnya, yakni Lulut Nambo dan Legok Nangka.
Sayangnya, kata dia, hingga kini belum satu pun dari keduanya itu yang rampung dan mampu menanggulangi masalah sampah di wilayah masing-masing.
“TPPAS Regional Lulut Nambo diharapkan mampu menanggani masalah sampah di wilayah Bogor Raya (termasuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok). Nayatanya hingga kita belum ada kemajuan berarti di TPPAS seluas 55 hektare tersebut,” katanya.
Lanjut Daddy, demikian pula dengan TPPAS Regional Legok nangka. Pembangunan TPPAS Regional seluas hampir 100 hektare tersebut juga tidak mengalami kemajuan berarti. Memang ada “penanganan darurat” dengan operasional TPA Sarimukti. Namun, belakangan ramai pemberitaan masalah air lindi Sarimukti yang mencemari Sungai Citarum.
“Artinya, hingga kini belum jelas kapan rampungnya TPPAS Regional Lego Langka. Padahal, masalah TPA Sarimukti sudah mulai membuncah dan menjadi pemberitaan serius. Jadi, jangankan berharap pada percepatan pembangunan TPPAS Regional Ciwaringiin. Masalah pembangunan dua TPPAS Regional yang diharapkan menjadi pilot projeknya saja belum jelas seperti apa ujungnya,” pungkasnya. (Irgun)