MAJALENGKA, fajarsatu.com – Pemda Kabupaten Majalengka menyalurkan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bidang penegakan hukum melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka yang digunakan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman kepada daerah penghasil tembakau di Kabupaten Majalengka yakni Kecamatan Lemahsugih dan Bantarujeg maka dilaksanakan “Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka tahun 2023 yang bertempat di salah satu cafe di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Selasa (15/8/2023).
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi. Nampak hadir Asda 1, perwakilan dari Bea Cukai Cirebon, Kepala D2UKM Kabupaten Majalengka, Camat Lemahsugih dan Forkopimcam dan Camat Bantarujeg dan Forkopimcam serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, dilaksanakannya sosialisasi ini dalam upaya Satpol PP dan Pemadam Kebakaran untuk memanfaatkan DBHCHT khususnya di bidang penegakan hukum.
Selanjutnya maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat terkait barang kena cukai ilegal terutama pada rokok atau hasil tembakau di wilayah Kabupaten Majalengka khusus nya Kecamatan Lemahsugih dan Bantarujeg.
“Kenapa sosialisasi ini dilaksanakan di Kecamatan Lemahsugih? Karena Lemahsugih menjadi titik perlintasan perbatasan Kabupaten Majalengka dengan Sumedang, Ciamis dan Garut, juga Tasikmalaya,” ujarnya.
Masih kata Rachmat, indikasi lain kenapa dilaksanakan di Kecamatan Lemahsugih karena dua kecamatan ini merupakan penghasil tembakau di Kabupaten Majalengka, sehingga para petani kelompok tembakau patut menerima informasi dan lainnya pemahaman dan sebagainya mengenai DKCHT ilegal.
Sambung dia, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT yang diterima Kabupaten Majalengka pada tahun 2023 khususnya bidang penegakan hukum yaitu kali pertama DBHCHT ini dilaksanakan di Satpol PP dan Damkar khususnya bagi kami sebagai bagian dari penegakan hukum.
Selain para petani tembakau, tambah Rachmat, peserta sosialisasi juga para kepala desa yang meliputi dua kecamatan, yakni Kecamatan Lemahsugih dan Bantarujeg, kemudian tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda dan anggota dari kepolisian, yaitu dari Polsek setempat dan dari koramil setempat, dan Linmas yang berada di Kecamatan Lemahsugih dan Bantarujeg dengan narasumber dari Bea Cukai Cirebon dan D2UKM Kabupaten Majalengka.
“Harapannya, dengan kegiatan sosialisasi ini bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat dan undangan yang hadir sebagai peserta,” kata Rachmat.
Sementara itu, Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di tempat tersebut.
“Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat yang selalu mengucurkan dana untuk DBHCHT, jadi puluhan miliar uang untuk DBHCHT ini kita terima. Makanya kita alokasikan, pertama untuk kesehatan, untuk Rumah Sakit, untuk Dinas Kesehatan, yang kedua untuk petani tembakau yang kita serahkan kepada 1.700 petani di Desa Sukajadi Kecamatan Lemahsugih, kemudian kita juga sudah serahkan kepada 600 buruh pabrik rokok PT. Kharisma Indah Bestari di Sumberjaya beberapa waktu lalu,” kata Karna.
Sambung dia, nilai manfaat yang diterima semuanya dipersembahkan untuk kepentingan rakyat, termasuk juga ada alokasi anggaran untuk penegakan hukum.
“Dana ini sangat bermanfaat juga untuk pembangunan di berbagai bidang yang kita jalankan, oleh karena itu kita selalu berusaha memgawal dana DBHCHT ini dari pemerintah pusat baik dari cukai atau migas dan lain sebagainya untuk kepentingan sebanyak banyaknya agar bermanfaat untuk rakyat di Kabupaten Majalengka,” tuturnya.
Kemudian, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka diberi anggaran DBHCHT untuk penegakan hukum karena ditugasi untuk mengawal Perda, mengawal Perbup, mengawal Instruksi Bupati, dalam segala hal yang menyangkut kebijakan yang dijalankan dalam rangka mengamankan dan menyamankan rakyat di Kabupaten Majalengka.
“Salah satu yang disosialisasikan hari ini adalah bagaimana pemberantasan barang kena cukai ilegal ini salah satunya adalah rokok. Maraknya barang barang ilegal tidak hanya kepada rokok, atau barang barang tiruan lain termasuk uang, ini yang menjadi tantangan yang sangat rumit dan kompleks dihadapi oleh pemerintah kita. Oleh karena itu, hati hati ada penyelundupan rokok ilegal karena jelas merugikan negara dengan tidak disertai pajak serta kemungkinan akan berbahaya bagi konsumen karena kandungannya yang belum jelas. Sebaiknya kita mencegah peredaran rokok ilegal ini masuk ke wilayah Kabupaten Majalengka,” pungkas Karna. (gan)