CIREBON, fajarsatu.com – DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Kesiapan Reses Masa Persidangan II Tahun 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Kamis (3/8/2023).
Dalam rapat tersebut juga membahas keinginan Affiati yang ingin menggelar reses padahal dirinya telah mengundurkan diri dari Fraksi Gerindra, walaupun saat ini masih menjadi anggota DPRD Kota Cirebon.
Tak ayal pembahasan rapat persiapan reses ini sempat memanas. Keinginan Affiati untuk ikut menggelar reses ini pun mendapatkan penolakan Fraksi Partai Gerindra.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, sesuai hasil rapat keinginan Affiati agar bisa tetap ikut agenda Reses menjadi topik utama.
Dikatakan Ruri, mengenai hak dan kewajiban anggota DPRD yang sedang berproses PAW, memang banyak argumen dan persepsi, hanya saja sebagai bentuk kehati-hatian.
“Pimpinan pun mengembalikan kepada Fraksi Gerindra dan fraksi sudah bersikap agar keinginan Affiati untuk ikut reses ditahan terlebih dahulu,” katanya.
Ruri menambahkan, hasil konsul ke Inspektorat dan biro Otda Provinsi, bukan nilai rupiah yang dipersoalkan, tapi pertanggung jawaban pembiayaan nantinya.
Menurutnya, sesuai tata tertib dan regulasi, status keanggotaan DPRD memang masih melekat, tapi di AKD tergantung fraksi.
“Masing-masing anggota melekat ke fraksi, sementara ibu Affiati sudah tidak mewakili Fraksi Gerindra. Kami berharap ibu Affiati menyadari hal itu,” kata Ruri.
Sementara, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik dengan tegas menolak keinginan Affiati untuk ikut menggelar reses.
Fitrah mengatakan, meskipun masih berstatus sebagai anggota DPRD karena SK pemberhentian masih berproses di Provinsi Jabar, saat ini Affiati sudah bukan anggota Fraksi Gerindra karena dirinya sudah mengundurkan dan keluar dari anggota Partai Gerindra.
“Affiati sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra, dimana Fraksi Gerindra di DPRD sendiri merupakan kepanjangan partai,” tandasnya.
Bahkan, kata Fitrah, dirinya mendapat infomasi dari sekretariat DPRD, bahwa Affiati meminta agar bisa tetap ikut reses dan pihak sekretariat diminta untuk mengeluarkan anggaran kegiatan reses untuk dirinya.
“Ada info, sekretariat DPRD diminta untuk mengeluarkan anggaran kegiatan reses untuk yang bersangkutan, bahkan akan mengutus seseorang untuk mengambil itu,” ungkap Fitrah.
Fitrah menjelaskan, dasar penolakan Fraksi Gerindra ini berdasarkan pasal 117 huruf (i) dan pasal 139 Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, juntco diktum ketujuh dan kedelapan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Cirebon nomor 172.5/ Kep.Pim-04/ 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Reses Anggota DPRD masa persidangan II tahun 2023.
“Sudah jelas bahwa setiap anggota DPRD, baik perseorangan atau kelompok, wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan kegiatan reses masing-masing, yang disampaikan kepada pimpinan Partai Politik melalui Fraksinya di DPRD. Nah Affiati mau melaporkan ke fraksi mana?” katanya bernada tanya.
Melihat status Affiati saat ini yang sudah bukan anggota Partai Gerindra, maka Fitrah sebagai ketua Fraksi Gerindra menolak permintaan yang dilayangkan Affiati kepada Sekretariat DPRD tersebut.
“Walaupun demikan, Jika Affiati tetap ingin menyelenggarakan reses harusnya Ibu Affiati datang langsung ke kami, ngomong baik-baik terkait keinginannya agar tetap ikut reses, karena kita harus tetap ikut tatib,” kata Fitrah. (irgun)