CIREBON, fajarsatu.com – Perwakilan dari Ormas dan LSM yang tergabung dalam Pos Pengaduan dan Pelayanan Rakyat (P3R) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Kedatangan mereka untuk audensi dan diterima Kasi Intelejen, Slamet Haryadi di ruangannya, Selasa (12/9/2023).
Kedatangan mereka ke Kejari untuk segera menindaklanjuti terkait uang negara yang tercecer sebanyak Rp 32 miliar di sejumlah kontraktor pekerjaan di Kota Cirebon.
Perwakilan dari P3R, Agung Sentosa menyampaikan pada sejumlah awak media usai audensi, pihaknya sudah menyampaikan langsung agar Rp 32 miliar di para kontraktor tersebut agar segera ditindaklanjuti Kejaksaan.
Masih menurut Agung, anehnya pihak Kejaksaan mereka mengaku belum punya data dan baru mendengar dari media.
“Sebelumnya kami mengira jika Kejaksaan sudah memiliki data dan angka disiapa-siapa saja uang negera tersebut. Pertimbangannya karena Inspektorat tentunya menembuskan data yang berawal dari temuan BPK,” ujar Agung yang juga Ketua LSM Penjara Kota Cirebon ini.
Padahal, tambahnya, kasus uang Rp 32 miliar ini dari pekerjaan berbagai proyek 2005 hingga 2022. Uang ini menjadi kewajiban kontraktor untuk mengembalikan ke negara.
Saat disinggung hasil dari audensi dengan Kejaksaan, pihaknya dijanjikan akan adanya tindaklanjut atas kasus uang negara itu.
“Pihak Kejaksaan saat ini masih fokus menangani kasus lebih besar, sehingga mereka belum bisa memastikan waktu untuk kasus Rp 32 miliar ini. Namun mereka telah berjanji akan menindaklanjuti kasus ini,” tutur Agung.
Dengan ungkapan yang sama, Ketua LSM Gapura, Ajie Priatna mengatakan, langkah Kejaksaan dalam kasus ini sangat ditunggu masyarakat. Jika memang nantinya terbukti diduga melakukan korupsi tentu harus dipidanakan atas raibnya uang negara tersebut.
“Intinya harus segera ditindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk siapa-siapa saja oknum kontraktor yang belum juga mengembalikan uang negara tersebut. Ini sebagai efek jera,” tegas Ajie. (yus)