CIREBON, fajarsatu.com – Kuasa Hukum PT Cirebon Transportasi (Citra), Reno Sukriano menanyakan mengenai Kasus penggelapan 10 dum truk yang melibatkan caleg ditunda, dalam hal ini Kuasa Hukum dari PT Citra Tuntut Keadilan.
Pasalnya Suhaili Muchyar terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, sementara kasus yang melibatkan politisi Gerindra Kota Cirebon, Suhaili Muchyar ditunda hingga (14/2/2024) oleh Polres Cirebon Kota.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT Citra pada sejumlah awak media mengenai penundaan kasus penggelapan dum truk tersebut, yang disesalkan oleh kuasa hukum PT Cirebon Transportasi, Senin (25/9/2023).
“Di sini kami sangat merespon baik terkait surat atau pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tersebut. Namun demikian bahwa saya pernah membaca pernyataan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yaitu Pak Mahfud MD betul STR itu memang telah dikeluarkan baik dari Kejaksaan maupun kepolisian. Tapi tidak berlaku apabila kasusnya sedang berjalan,” kata Reno.
Lanjut Reno, pelapor terhadap Suhaili, sudah 9 bulan lalu, dari Januari 2023. Bahkan hal itu sebelum tahapan pemilu dimulai oleh KPU Kota Cirebon.
“Perkara yang kita laporkan kaitan dengan penggelapan 10 unit dum truk milik PT Citra jauh-jauh hari sebelum tahapan Pemilu, bahkan sebelum Suhaili mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu,” tuturnya.
Pihaknya, tambah Reno, tidak memiliki niatan menjatuhkan atau mempengaruhi elektabilitas dari calon manapun dan sama sekali tidak berkaitan dengan unsur politik atau punya niatan menggantungkan pihak lain dalam kasus ini.
“Konteksnya kami di sini tidak masuk ke ranah politik, tidak sama sekali. Hanya meminta menuntut keadilan, menuntut rasa adil-seadilnya bahwa di mata hukum semua sama dan kemudian pelayanannya juga harus semaksimal mungkin agar rasa adil itu bisa dirasakan oleh masyarakat secara langsung,” paparnya.
Sementara Reno menegaskan kembali mengenai perkara yang sedang berjalan di Polres Cirebon Kota, (12/9/2023) PT Citra menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Citebon Kota, dimana substansi dari isi surat tersebut adalah hasil menyampaikan hasil rekomendasi gelar perkara.
“Bahwa perkara yang dilaporkan perkaranya di hold atau ditunda sampai pemilihan umum (14/2/ 2024) karena saudara Suhaili sebagai terlapor adalah calon legislatif anggota DPRD dari Partai Gerindra Kota Cirebon dalam Pemilu 2024,” ujar Reno. (yus)