CIREBON, fajarsatu.com – Hati-hati saat memiliki los dan kios di Pasar Sandang Tegalgubug Kabupaten Cirebon, jangan sampai dijual oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seperti yang dialami H. Ade Azhari.
Ade Azhari harus kehilangan satu kios di Blok I Nomor 43 karena telah dijual oleh orang yang mengaku pengurus pasar. Ia mengalami kerugian hingga Rp 120 juta lebih.
Ade Azhari menceritakan, saat dirinya membeli los di Pasar Sandang Tegalgubug, tepatnya di Blok I Nomor 43 tiga tahun yang lalu. Ia lantas mengurus surat-suratnya dari mulai AJB hingga menempuh menjadi sertifikat.
Namun tiba-tiba kios miliknya saat akan ditempati sudah dahulu ditempati pedagang lain. Saat itu pemilik kios Ade Azhari mempertanyakan, namun orang yang menempati mengatakan kalau dirinya sudah membeli kios tersebut dari seseorang.
Tak ayal Ade Azhari kaget los miliknya yang sudah bersertifikat kini menjadi milik orang, tanpa buang waktu dirinya langsung melaporkan ke Polresta Cirebon.
Ia menjelaskan, semua bukti kepemilikan kios ada seperti AJB dan sertifikat semua lengkap.
Lanjut Ade Azhari, selama tiga tahun proses hukum terus berjalan hingga sekarang, namun tak kunjung ada kepastian hukum yang jelas.
“Dan baru satu bulan sekarang ini sudah ada tersangka, tapi belum ditahan. Saya minta untuk segera ditahan untuk diadili seadil-adilnya, karena kasus ini sudah sangat lama sampai tigs tahun,” katanya. (de)