CIREBON, fajarsatu.com – Puluhan warga mendatangi Balai Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon meminta kepada panitia pemilihan kuwu (pilwu) dan Muspika Kecamatan Palimanan untuk memproses hukum warga yang mengambil surat undangan pilwu di wilayah tersebut.
Mereka menilai mengambil surat undangan pilwu dari tangan masyarakat yang akan melakukan pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Cirebon pada 22 Oktober 2023, dan menukarnya dengan uang sebesar Rp 25 ribu merupakan perbuatan yang melawan hukum dan harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Sutani salah seorang warga Desa Lungbendan, kejadian pengambilan surat undangan pilwu terjadi pada Jumat malam (20/10/2023) sekitar pukul 20.30 WIB para pengambil surat undangan pilwu mendatangi rumah rumah warga.
Surat undangan pilwu diambil kemudian pemilik surat undangan itu diberikan uang sebesar Rp 25 ribu per surat undangan. Dengan pengambilan surat undangan tersebut warga tidak bisa melakukan pemilihan kepala desa (pilwu). Padahal mereka merupakan hak pilih yang harus melakukan pemilihan kepala desa untuk mencari sosok pemimpin.
“Surat undangan pilwu diambil kemudian kami diberikan uang sebesar Rp 25 ribu, dan kami ada 4 hak pilih yang memiliki surat undangan, kemudian diambil semua dan diberikan uang 100 ribu untuk 4 surat undangan,” katanya.
Dikatakannya, bukan hanya keluarganya saja yang diambil surat undangan pemilihan kuwu yang merupakan syarat untuk memilih pemimpin kepala desa. Tapi ada banyak masyarakat yang sama surat undangan diambil orang tidak bertanggung jawab.
Hingga kejadian tersebut membuat muspika kecamatan Palimanan langsung turun tangan dan melakukan mediasi kedua belah pihak dan meminta untuk mengembalikan surat undangan yang telah di minta dan ditukar dengan uang
Dari keterangan yang berhasil dihimpun serta adanya surat pernyataan yang dibuat para pelaku pengambilan surat undangan pilwu merupakan diduga dari simpatisan calon kuwu nomor 3, sedangkan pemilik surat undangan yang diambil merupakan simpatisan calon kuwu nomor 2.
Dari keterangan dan surat pernyataan para pelaku mengakuinya mengambil surat undangan dari masyarakat pendukung salah satu calon kuwu berdasarkan perintah (suruhan) seseorang.
Warga lainnya Sahron meminta para penegak hukum di kabupaten Cirebon untuk segera menindak pelaku pengambilan surat undangan pilwu dan segera memprosesnya secara hukum.
“Ini tidak bisa dibiarkan, ini sama saja mencederai demokrasi negeri ini, karena ulah pelaku masyarakat yang mempunyai hak pilih tidak lagi mencoblos (melakukan pemilihan kepala desa ) karena tidak memiliki surat undangan,” yegasnya. (de)