CIREBON, fajarsatu.com – Alinasi buruh Cirebon yang melakukan aksi di kantor Bupati Cirebon. Selain menuntut upah pada UMK 2024 naik 15 persen, juga menuntut kepada Bupati Cirebon untuk bertanggungjawab atas kekosongan Mediator Hubungan Industrial (MHI) yang sangat berperan saat ada permasalahan buruh.
Mediator hubungan industrial yang dibutuhkan di Kabupaten Cirebon harus bersertifikat kementerian tenaga kerja Republik Indonesia. Namun saat di kabupaten Cirebon kosong hingga permasalahan kasus buruh tak pernah tuntas.
Aliansi buruh juga sangat kecewa karena usai menerima buruh, Bupati Cirebon malah meninggalkan para buruh untuk beraudiensi dengan alasan ada kegiatan lain, para buruh pun hanya dihadapkan dengan Kadisnaker, Asda, dan Kasatpol PP Kabupaten Cirebon.
Dalam pertemuan itu, Kadisnaker kabupaten Cirebon menyampaikan akan ke Kementerian Tenaga Kerja RI untuk meminta Surat keputusan (SK) mediator MHI.
“Kami dari aliansi buruh Cirebon sangat kecewa akan sikap bupati yang hanya menerima lantas pergi begitu saja tanpa keputusan apapun terkait kekosongan MHI,” ujar Wawan kepada media, di sela-sela aksi aliansi buruh Kabupaten Cirebon, Senin (13/11/2023).
Dikatakan Wawan, tidak adanya mediator membuat kesulitan para buruh saat mempunyai permasalahan seperti yang baru terjadi buruh yang meninggal dunia.
“Kasusnya belum juga usai ini membuat kesulitan karna kasus ini dilimpahkan ke Disnaker prov jawa barat . Ini adalah sejarah terburuk dalam ketengakerjaan kab Cirebon di tambah sikap bupati yang terkesan tidak peduli akan nasib pekerja dan buruh kabupaten Cirebon, artinya tidak bisa melindungi masyarakatnya,” papar Wawan.
Lanjut Wawan, aliansi buruh Kabupaten Cirebon meresa kecewa atas kasus tersebut, pihaknya akan terus melakukan aksi yang lebih besar lagi sampai tuntutannya terrealisasi. (de)