CIREBON, fajarsatu.com – Mendekati masa akhir jabatan Bupati Cirebon, Imron Rosyadi digugat ke PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 148/G/2023/ PTUN.BDG oleh ahli waris pekerja di suatu perusahaan.
Hal itu terkait kebijakan yang keliru mengakibatkan kerugian pada kepentingan umum dengan melakukan mutasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2023 lalu.
Salah satu aparatur sipil negara yang dimutadi adalah Dadan Subandi yang dimutasikan menjadi sekertaris camat Kecamatan Sedong, yang sebelumnya menjabat mediator di Dinas Tenaga kerja Kabupaten Cirebon.
Akibat mutasi tersebut saat ini Dinas Tenaga kerja Kabupaten Cirebon tak bisa berbuat banyak saat ada permasalahan buruh di suatu perusahaan. Mediator sangat penting karena merupakan penengah saat perusahaan bermasalah.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi digugat ke PTUN Bandung oleh ahli waris Karini istri dari almarhum Sartija pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan yang berada di wilayah Ciwaringin, karena permasalahan pesangon yang hingga kini belum juga diberikan.
Pesangon yang seharusnya sudah diberikan perusahaan, namun hingga kini belum dilakukan, setelah dimediasi sangat sulit karena mediator di Dinas Tenaga kerja kabupaten Cirebon tak bisa berbuat banyak bahkan kasus pun harus ke Disnaker provinsi Jawa Barat.
“Gugatan sudah kami daftarkan ke PTUN Bandung, dengan nomor perkara 148/G/2023/PTUN.BDG.” kata Solihin kuasa hukum Karini kepada media, Kamis (7/12/2023).
Dikatakan Solihin tindakan Bupati Cirebon yang melakukan mutasi pada jabatan mediator di Dinas Tenaga kerja kabupaten Cirebon telah cacad prosedur.
Menurutnya, Bupati Cirebon tidak menerapkan sistem Merit dalam menjalankan kebijakannya dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
“Mutasi pak Dadan dari mediator di Dinas Tenaga kerja Kabupaten Cirebon menjadi sekmat Kecamatan Sedong, tidak wajar dan tidak berdasarkan kualifikasi dan kompetensi beliau yang sudah menjadi mediator karena sudah dibekali pendidikan dan pelatihan oleh kementerian tenaga kerja republik Indonesia,” ungkapnya.
Meski saat ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon sudah ada mediator tetapi tidak memiliki sertifikasi dan surat keputusan dari kementerian tenaga kerja, sehingga tidak bisa berbuat banyak, karena seorang mediator harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan dulu dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sehingga saat ada permasalahan di suatu perusahaan sangat sulit dilakukan dan itu sangat merugikan buruh dikala ada permasalahan, seperti Kasus Karini yang sampai saat ini belum juga selesai,” pungkasnya. (de)