CIREBON, fajarsatu.com – Konsolidasi Akbar Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS ) dihadiri Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih.
Wakil Bupati Cirebon Hj. Wahyu Tjiptaningsih dihadapan para peserta konsolidasi mengatakan, masih tinggi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Cirebon, yang mencapai 81 ribu lebih. Artinya masih banyak pengangguran dan untuk menekan angka pengangguran, Pemkab Cirebon berupaya menggandeng investor untuk datang di Kabupaten Cirebon, sehingga nantinya terbuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya
“Agar para Investor bisa tertarik kita harus bisa menjaga konduktivitas wilayah dan memberikan pelayanan prima, pelayanan yang terbaik seperti perizinan di permudahkan tidak bertele-tele tidak ada pungli dan tidak berbelit belit,” ujarnyaAyu, Minggu (24/12/2023).
Lanjut wanita yang akrab disapa Ayu ini menambahkan, kondusivitas harus dijaga agar mereka para investor tidak khawatir dengan investasinya. Saat ini banyak investor yang sudah datang di Kabupaten Cirebon dan ini akan membuka lowongan pekerjaan untuk 25 ribu pekerja.
“Ini bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk menekan kemiskinan ekstrem yang ada di Kabupaten Cirebon, karena menyelesaikan kemiskinan bukan tanggung jawab pemda saja tetapi multi sektor semua terlibat,” ungkap Ayu.
Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Kabupaten Cirebon, Amal Subhan menyampaikan, konsolidasi merupakan kegiatan dilaksanakan rutin setiap tahunnya.
“Kita menggandeng semua perusahaan yang tergabung dalam FSPS ini untuk mengenalkan peraturan pemerintah (PP) 51 tahun 2023 terbaru terkait pengupahan,” ujarnya.
Dikatakan Amal, meski kenaikan UMK 2024 kurang berkenan untuk para pekerja tetapi ini sudah ditandatangani gubernur dan Bupati Cirebon sudah membuat surat edaran, meski sangat rendah hanya Rp 2.517.000 UMK 2024,
“Tapi saya berharap semua perusahaan di Kabupaten Cirebon, harus konsisten menjalankan UMK 2024 itu, karena selama ini masih banyak perusahaan yang belum menjalankan pengupahan sesuai UMK,” tandasnya.
“Ketika upah pekerja 0-1 tahun masih banyak yang hanya UMR, bahkan yang menjadi miris masih ada perusahaan di kabupaten Cirebon belum menjalankan UMR,” kata Amal.
Dirinya juga sangat menyayangkan kewenangan terkait itu saat ini sejak 2016 sudah diambil alih oleh provinsi (UPT Pengawasan).
“Saya minta kepada UPT Pengawasan dari provinsi jangan hanya memeriksa perusahaan kecil terkait UMK, tapi perusahaan besar juga masih banyak yang belum menjalankannya,” pungkasnya. (de)