CIREBON, fajarsatu.com – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan supir truk dan kernetnya warga Panguragan Kabupaten Cirebon yang saat ini keduanya ditahan di Polres Indramayu menjadi tanda tanya besar kuasa hukum terlapor Suryani Hariandja, SH bersama rekan Cliff Maliangkay.
Pasalnya, menurut Suryani, proses hukum kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang membuat warga Panguragan Kabupaten Cirebon ditahan sangat janggal.
Ia menjelaskan kejanggalan kasus tersebut. Saat itu penyidik Polsek Sukagumiwang Polres Indramayu menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dengan pertimbangan adanya markotika. Padahal Kliennya sudah ditahan sejak awal kejadian di Polsek Sukagumiwang.
Selanjutnya pihak kuasa hukum terlapor meminta untuk melakukan gelar perkara khusus di Polda Jawa Barat pada 31 Oktober 2023 dan pada hari yang sama Penyidik Polsek Sukagumiwang membuat kembali surat perintah penangkapan tersebut dan memaksa menandatangani dengan bujuk rayu akan dibebaskan.
“Bahkan sebelumnya penyidik Polsek Sukagumiwang mendatangi pihak keluarga dari klien kami untuk menandatangani, tetapi keluarga klien kami menolak,” lata Suryani, Minggu (3/11/2023).
Dikatakan Suryani, kliennya tidak mendapatkan bantuan hukum pada proses penyidikan berlangsung, lalu atas keluhan dari pihak keluarga, penyidik melakukan penunjukkan penasehat hukum kepada seseorang berinisial R.
Hal tersebut dilakukan setelah kliennya selesai pemeriksaan dan penasehat hukum R hanya menambahkan tanda tangan pada berita acara saja. Sedangkan pemeriksaan tersangka tidak didampingi saat pemeriksaan berlangsung.
“Penyidik Polsek Sukagumiwang juga telah memanipulasi Keterangan Klien kami dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dimana Keterangan yang disampaikan oleh klien kami sangat berbeda dengan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Suryani, pada 2 November 2023 setelah gelar perkara khusus di Polda Jawa Barat tepatnya pada 31 Oktober 2023, kliennya meluruskan keterangan yang tidak sesuai tersebut kedalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
Dikatakan Suryani, pada saat tahap 2 ke Kejaksaan Indramayu pada 16 November 2023, kliennya dipaksa oleh Penyidik Polsek Sukagumiwang untuk menandatangani penasehat jukum yang baru, untuk mendampingi tahap 2.
“Padahal penyidik telah mengetahui saya bersama rekan merupakan penasehat hukum kami dan sedang dalam perjalanan ke Indramayu, namun sesampainya di Kejaksaan Indramayu proses tahap 2 sudah selesai dilakukan. Lagi-lagi kami tidak diikutsertakan,” ungkapnya.
Suryani juga menceritakan kronologis yang sebenarnya, saat itu Minggu (8/10/2023) pukul 20.25 Wib kendaraan truk engkel bernopol E 9569 AC yang dikemudikan Fikri bersama kernetnya Khaerudin hendak mengantar barang ke Tangerang hal itu sudah biasa dilakukan keduanya.
Namun sesampainya di jalan raya Kertasmaya Indramayu perbatasan Cirebon-Indramayu kendaraan yang dikemudikan Fikri menyalip salah satu kendaraan pribadi jenis CRV sambil membunyikan klakson. Namun kendaraan jenis CRV tidak menerima hal itu, padahal klakson dibunyikan untuk pengendara sepeda motor yang berada di depan kendaraan truk saat itu.
Merasa tersinggung atau bagaimana supir CRV meminta kendaraan truk untuk berhenti sambil mengatakan kata-kata yang kasar. Namun karena merasa tidak bersalah kendaraan truk terus melaju, tapi kendaraan CRV terus mengejarnya hingga terjadi kejar-kejaran.
“Kendaraan trukpun berhenti, Khaerudin sebagai kernet kemudian turun dan menghampiri kendaraan CRV untuk bertanya, namun bukan jawaban yang didapat tapi tiba-tiba pengemudi CRV langsung mencengkram baju Khaerudin dan langsung memukul bagian mukanya,” ujar Suryani.
Khaerudin pun tersungkur namun pengemudi CRV terus memukul dengan posisi di atas sedang Khaerudin posisi berada di bawah, akhirnya perkelahian tak terhindarkan.
Selang beberapa menit Fikri yang berada di mobil turun untuk melihat kernetnya Khaerudin yang tak juga muncul, namun ia kaget karena melihat keduanya sedang berkelahi dengan posisi Khaerudin masih dibawah. Iapun berusaha untuk melerai keduanya.
Fikri terus menarik badan pengemudi CRV yang bertujuan untuk melerai tetapi karena terlalu keras cengkraman tangan pengemudi CRV hingga secara reflek tangan Fikri memukul bagian belakang badan pengemudi CRV itu, hingga akhirnya keduanya dilaporkan dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. (de)