CIREBON, fajarsatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon akan mengawasi aktivitas reses anggota DPRD Kota Cirebon masa persidangan I Tahun 2024 ini yang bertepatan dengan masa tahapan kampanye. Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah, menuturkan, kegiatan reses anggota DPRD Kota Cirebon yang bertepatan dengan masa tahapan kampanye, yang tentunya sangat rawan dengan pelanggaran.
“Untuk itu, kendati reses bukan bagian dari Pemilu, Bawaslu akan wanti-wanti kepada 35 anggota DPRD tidak memawanfaatkan reses untuk kampanye,” kata Devi kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Komisi 1 DPRD Kota Cirebon, Selasa (2/1/2024).
Dikatakannya, tadi banyak yang dibahas dengan anggota dewan, salah satunya mereka ini konsultasi soal reses yang akan diselenggarakan Januari ini. Reses ini bukan di norma pemilu, hanya persoalannya waktu berbarengan dengan tahapan kampanye maka pihaknya pastikan kampanye tidak boleh ada dalam kegiatan reses, seperti ajakan, dan penyampaian visi misi, itu yang tidak diperbolehkan.
Menurutnya, sebagai anggota DPRD yang kembali mencalonkan harus memperhatikan aturan yang dilarang selama tahapan kampanye.
“Reses di tahapan kampanye boleh saja dilakukan, cuman itu, jangan dicampuri kampanye, kami akan mengawasi sesuai permintaan mereka bahkan menjadi narasumber,”katanya.
Selama reses, jika yang disampaikan penyampaian program kerja mereka sebagai anggota DPRD kepada masyarakat, menurut Devi hal tersebut merupakan tugas dan pokok fungsi anggoat DPRD yang terntunya tidak masuk dalam norma pemilu.
Sementara itu, Devi menegaskan, dalam konteks kampanye, calon anggota DPRD Kota Cirebon tidak boleh melakukan pembagian sembako, kepada masyarakat tanpa menggunakan media bazar.
“Kalau ada media bazar kami perbolehkan, karena ada kegiatan transaksi jual beli,”katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani menyampaikan, kegiatan reses yang bertepatan dengan tahapan kampanye menjadi bahan konsultasi mereka kepada Bawaslu Kota Cirebon.
“Sesuai dengan Bamus, reses tahun ini direncakan bulan Januari ini, kami tadi konsultasi apa boleh reses diselenggarakan di masa kampanye,”kata Dani.
Reses yang bertepatan dengan kampanye ini, lanjut Dani menjadi perhatian bagi dirinya dan anggota DPRD Kota Cirebon lainnya.
“Memang reses tidak ada kaitannya dengan Pemilu, tapi kami meminta ada pengawasan dari Bawaslu,”katanya.
Sementara itu, Dani juga mengharapkan pemilu 2024 nanti, yang akan digelar sebulan lagi, mengharapkan partisipasi pemilu di Kota Cirebon meningkat.
“Kami mengharapkan tingkat partisipasi Pemilu 2024 nati semakin meningkat, kami juga mengharapkan Pemilu 2024 terapkan Jurdil,”katanya. (irgun)