CIREBON, fajarsatu.com – Salah satu jalan di Kota Cirebon yang harus steril dari Alat Peraga Kampanye (APK) adalah Jalan Siliwangi. Namun, nyatanya saat ini Jalan Siliwangi dipenuhi APK dari salah satu partai peserta Pemilu 2024. Bahkan APK tersebut terpasang di tempat terlarang, seperti di depan SMPN 1 dan 2.
Padahal Jalan Siliwangi Kota Cirebon, merupakan area terlarang APK maupun atribut partai. Bahkan ironi anggota atau relawan partai tidak pernah kapok meski sudah sering ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Cirebon H Agus Mulyadi menegaskan, pihaknya segera meminta petugas Satpol PP Kota Cirebon untuk melakukan pembersihan APK tersebut.
“Sesuai dengan ketentuan, kami akan segera lakukan penertiban dan pembersihan kembali bersama Bawaslu,”‘ tegasnya.
Masih kata dia, meminta agar seluruh peserta pemilu mematuhi peraturan yang sudah disepakati.
“Kepada seluruh tim pemenangan para peserta pemilu 2024 untuk mematuhi aturan pemasangan APK maupun terkait keindahan kota, saya mohon agar tidak memasang APK pada pohon,” kata Agus Mulyadi kepada sejumlah awak media di Balai Kota, Rabu (24/1/2024).
Sementara itu, Kepada Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini akan segera menghubungi Satpol PP Kota Cirebon, untuk segera menertibkan APK yang dipasang di depan Sekolah SMPN 1 dan 2 di Jalan Siliwangi.
“Saya tadi sudah lihat sendiri ada bendera partai terpasang di depan sekolah, kami dari Disdik Kota Cirebon hari ini meminta Bawaslu dan Satpol PP untuk menertibkan bendera parpol tersebut,” tegas Kadini.b(yus)