MAJALENGKA, fajarsatu.com – Polres Majalengka berhasil mengungkap misteri penemuan mayat yang tergeletak di SD Simpeureum 2, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka pada hari Minggu, 28 Januari 2024.
Kasus ini mencapai titik terang setelah tersangka utama, TD (34), ditangkap hanya sehari setelah peristiwa tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan bahwa pembunuhan itu terjadi dalam kurun waktu 36 jam dari penemuan korban FN (34) hingga proses penangkapan tersangka.
Dikatakannya, kejadian tragis ini bermula dari persoalan utang yang menimpa korban, yang akhirnya berujung pada dendam tersangka.
“Dipicu oleh rasa tersinggung, tersangka lalu gelap mata dan melakukan pembacokan menggunakan parang lebih dari lima kali tebasan ke arah muka korban,” ungkap Kapolres Indra Novianto, Selasa (30/1/2024).
Kapolres membeberkan kronologi kejadian tersebut, bahwa tersangka TD merasa kesal dan terhina akibat ditagih utang oleh korban, sehingga melakukan tindakan nekat yang mengakibatkan kematian tragis FN.
Saat korban berusaha membela diri, tersangka terus menerus menyasar tubuhnya dengan parang, menyebabkan luka parah dan akhirnya merenggut nyawa korban.
Penyelidikan awal menyebutkan bahwa setelah peristiwa itu, tersangka kabur dengan membawa barang bukti berupa sepeda motor, handphone dan tas berisikan uang tunai senilai Rp.1.270.000 milik korban.
“Kemudian tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 21.20 WIB di area pesawahan masuk Blok Sawah Kiara Rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh tersangka adalah 15 tahun penjara. (hen)