CIREBON, fajarsatu.com – Komisi II DPRD Kota Cirebon kembali mengingatkan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata soal pemenuhan kebutuhan air bersih untuk warga di Alana Village, Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Komisi ll menyayangkan kepada PAM Tirta Giri Nata yang masih belum dieksekusi hingga saat ini.
Ketua Komisi I| DPRD Kota Cirebon, H Karso menegaskan, pertemuan Januari lalu PAM telah menjanjikan tempo waktu tiga bulan untuk menyambungkan aliran air bersih. Akan tetapi, pada realisasinya masih dalam tahap perencanaan menjelang bulan ketiga.
“Sebab, dalam rencana pelaksaan
kegiatan (RPK) PAM dilaksanakan pada
triwulan keempat, sementara janji yang
diberikan hanya dalam waktu tiga bulan
saja,” katanya usai rapat di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Rabu (6/3/2024).
Sehingga, Komisi ll merekomendasikan,
PAM dapat melakukan pekerjaan
keadaan darurat dalam menangani
pemenuhan kebutuhan air bersih untuk
warga.
Mengingat, warga membutuhkan
kepastian mengenai tersambungnya
aliran air bersih, apalagi pengembang
Alana Vilage atau PT Tulus Asih telah
bersedia untuk memenuhi seluruh
administrasi pelayanan air bersih. (*)