CIREBON, fajarsatu.com – Malang Nasib 66 karyawan perusahaan kasur busa PT. Aiyi Internasional Indonesia (AII) yang terbakar pada 27 Februari 2023 lalu. Kini karyawan perusahaan tersebut terlantar tidak mendapatkan tunjangan apapun.
PT. Aiyi Internasional Indonesia yang berada di Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon terbakar pada 27 februari 2023 lalu, dan sejak saat itu seluruh karyawan dirumahkan, namun hingga sekarang karyawan perusahaan itu terlantar karena tidak mendapatkan tunjangan apapun baik, upah, THR, maupun pesangon.
Riyanto yang mendapatkan kuasa dari karyawan perusahaan tersebut mengatakan, usai terjadi kebakaran perusahaan itu langsung merumahkan karyawannya.
“Namun sejak dirumahkan hingga sekarang para karyawan tidak mendapatkan tunjangan apa-apa. Mereka diterlantarkan, ditinggalkan begitu saja,” kata Riyanto di ruang kerjanya, Rabu 6/3/2024).
Para karyawan perusahaan PT Aiyi sebanyak 66 orang tidak mendapatkan tunjangan apapun seperti upah, uang pesangon, tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 semua tidak didapatkannya.
“Kami sudah melaporkan ke Disnaker Kabupaten Cirebon pada November 2023 lalu, namun hingga sekarang belum ada perkembangan apa-apa. Sepertinya Disnaker Cirebon terkesan diam saja,” tandasnya.
Sementara Kabid Disnakertrans Kabupaten Cirebon Dadan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, namun menurutnya sampai saat ini perkara itu belum ada kesepakatan bersama antar kedua belah pihak.
“Ada yang sudah dibayarkan, ada yang belum, tapi untuk yang 66 orang saat ini keduanya belum ada kesepakatan,” katanya.
Dikatakan Dadan, permintaan 66 karyawan ini sama dengan karyawan sebelumnya yang sudah diberikan haknya, seperti uang THR, uang pesangon, dan sama uang upah selama dirumahkan.
“Minta haknya sama dengan karyawan yang sudah mendapatkan,” ujarnya.
Lanjut Dadan, Disnaker Kabupaten Cirebon tidak diam saja, terbukti sudah memanggil kedua belah pihak baik dari perusahaan maupun karyawan.
“Dari pertemuan yang sudah dilakukan belum ada kesepakatan karena yang mewakili dan yang terwakili belum bisa memberikan putusan atau kebijakan,” ujarnya.
Dikatakannya, kalau berbicara sesuai undang-undang dan prosedur yang ada penyelesaian perkara tersebut harus diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
“Yang datang kemarin musyawarah belum mewakili sehingga belum bisa memutuskan. Mudah-mudahan para pihak ini bisa kembali melakukan musyawarah dan berdialog, kemarin juga belum berbicara tehnis,” terangnya.
Hal ini juga sudah ada tanggapan dari UPTD pengawas. Disnaker Kabupaten Cirebon mengedepankan musyawarah dan mufakat.
“Setelah 30 hari belum ada keputusan atau belum ada hasil, kita akan lakukan pemanggilan kembali, bila perlu kita datang ke lokasi perusahaan,” tegasnya. (de)