CIREBON, fajarsatu.com – UPTD Pengawasan ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon meminta PT. Aiyi Internasional Indonesia segera membayarkan THR tahun 2023 sebelum Lebaran 2024.
Hal itu disampaikan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, Samadi kepada media ini beberapa waktu lalu.
Menurut Samadi permasalahan PT. Aiyi Internasional Indonesia sampai saat belum juga selesai, bahkan belum lama ini tepatnya tanggal 18/3/2024 diadakan mediasi namun tetap belum ada keputusan.
“Itu yang hadir dari perusahaan pak Yudis, kalau dia tidak ngerti apa-apa,” Kata Samadi saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Samadi meminta Dinas Kenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon untuk segera menyelesaikan permasalahan PT. Aiyi, karena menurutnya permasalahan PT Aiyi bukan ranahnya.
“Kalau ranah kita pengawasan itu yang ada sangsi pidananya,” jelasnya.
Dikatakan Samadi, perusahaan harusnya mengundang karyawan yang terlantar itu, dan tetap memberikan upah meskipun hanya berapa persen saja.
“Ini malah karyawan di Arjawinangun ditinggalkan begitu saja, malah sekarang perusahaan mendirikan perusahaan baru di wilayah Cirebon Timur, ” Ujarnya.
“Sebenarnya kita sudah menyelesaikan permasalahan yang pertama sebanyak 45 karyawan dan sudah beres diselesaikan,” lanjut Samadi.
Saat disinggung kenapa permasalahan yang sama, tetapi untuk permasalahan 65 orang terkesan bertele-tele sehingga hampir satu tahun lebih belum juga selesai.
“Waktu pengaduan awal kita hanya dikasih tembusan saja, tidak jelas pengaduan yang disampaikan,” ujar Samadi
Namun menurutnya, PT. Aiyi Internasional Indonesia sudah dipanggil dan segera untuk menyelesaikan permasalahan yang sama.
“Minta penyelesaian disamakan dengan penyelesaian seperti yang 45 orang itu,” ungkapnya.
Dijelaskan Samadi ini hanya persoalan perselisihan buruh dan perusahaan tidak ada pidananya sehingga agak sulit diselesaikan. (de)