MUARA ENIM, fajarsatu.com – Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Muara Enim 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pembukaan pendaftaran PPK oleh KPUD Muara Enim di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim.
Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim, Rohani, S.H.,membenarkan jika KPUD Muara Enim akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Benar, pendaftaran akan dibuka mulai 23-29 April 2024,” ujarnya pada awak media, Jum’at, 19 April 2024.
Bagi yang berminat, Rohani menjelaskan, pendaftaran PPK se Kabupaten Muara Enim akan dilakukan secara online.
“Melalui situs Siakba.kpu.go.id,” timpalnya.
Dia menekankan, jika rekrutmen PPK se Kabupaten Muara Enim akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Proses seleksi akan terbuka dan transparan. Silahkan ikuti syarat-syaratnya. Salah satunya bukan anggota Partai Politik,” tukasnya.
Jauh sebelumnya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan, akan membentuk badan ad hoc Pilkada 2024 yang secara teknis mulai dilakukan pada 17 April 2024.
Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI mengatakan, pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 yang terdiri atas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) adalah simbol dimulainya Pilkada serentak 2024.
Berikut tahapan Pilkada Serentak 2024
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ian)