CIREBON, fajarsatu.com – Komisi III DPRD meminta agar peraturan pelaksanaan PPDB dapat ditingkatkn, termasuk mekanisme pola penerimaan yang diterapkan.
Hal itu disampaikan. anggota Komisi III, Fitrah Malik ketika kunjungan dalam rangka pembahasan meknisme terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB), Rabu (22/5/2024).
Sebagai contoh calon peserta didik yang berdomisili di Kota Cirebon dapat diprioritaskan dalam PPDB, terutama dalam sistem zonasi.
Menurutnya, PPDB dengan sistem zonasi perlu diawasi secara ketat dan dapat melindungi warga Kota Cirebon, terutama peserta didik berdomisili di wilayah tersebut.
“Kami harapkan, terutama salah satunya yakni dari jalur sistem zonasi, calon peserta didik dari Kota Cirebon dapat terlindungi, dan bisa sekolah,” ujarnya.
Selain itu, Fitrah juga berharap mekanisme PPDB tahun 2024 di Kota Cirebon, mampu memanfaatkan teknologi serta memiliki prinsip bahwa PPDB harus dilaksanakan sesuai aturan.
“Harapan kami, tentu pelaksanaan PPDB tahun ini, dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Di tempat sama, Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi menyampaikan, jalur PPDB tahun 2024 meliputi jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua.
“Bedanya, kebijakan di 2024, untuk tahap satu itu sistem zonasi dulu, sedangkan tahun lalu itu afirmasi dulu,” katanya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan PPDB tahun 2024, akan berlangsung dalam dua tahap. 3-7 Juni merupakan tahap I, dan 23-27 Juni merupakan tahap II.
Merespons kesiapan Kota Cirebon dalam PPDB, ia menyampaikan bahwa secara prinsip pelaksanaan PPDB diproyeksikan mampu menjawab harapan publik, apalagi sudah menjadi amanat agar tahun ini ada peningkatan, baik dari proses maupun hasil.
“Tadi sudah silaturahim ke SMAN 3 Cirebon, dan pada prinsipnya PPDB bukan hal baru, sehingga diharapkan pelaksanaannya harus lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.
Turut hadir, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Benny Sujarwo, Ana Susanti, Cicih Sukaesih, M Fahrozi, Anita Tri Handayani, dan Syaifurrohman. (*)