CIREBON fajarsatu.com – DPRD Kota Cirebon menagih komitmen PT TJSE, Pelindo dan KSOP Cirebon untuk menghentikan operasional stockpile batu bara di dalam Pelabuhan Cirebon.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan pihak terkait dan pemangku kepentingan dari pemerintah kota Cirebon di griya sawala, Senin (22/7/2024).
Memimpin rapat, anggota Komisi I Edi Suripno SIP MSi menyampaikan secara tegas bahwa DPRD telah merekomendasikan agar seluruh aktivitas batu bara di Pelabuhan Cirebon dihentikan.
Meski pada 2016 aktivitas bongkar muat batu bara kembali dibuka oleh Walikota, disepakati bahwa tidak boleh ada stockpile di dalam pelabuhan.
“Karena itu (tidak ada stockpile) sebagai satu komitmen pada 2016, jadi bukan hanya menagih wanprestasi di 2023, 2024 atau 2025. Karena kita posisinya jelas menutup semuanya,” kata Edi.
Ia pun meminta agar Pelindo dan KSOP dapat mempertanggungjawabkan perihal keberadaan stockpile yang ada di Pelabuhan Cirebon.
“Kami meminta atas hal yang sudah disepakati para penanggungjawab langsung, terutama Pelindo dan KSOP, dapat dilaksanakan. Jangan sampai ada kesan perjanjian, tapi tak ditepati,” kata Edi.
Atas hal tersebut, DPRD akan membuat rekomendasi kepada Walikota untuk menghentikan/menutup stockpile batu bara.
“Selain itu, DPRD juga akan mengkonsultasikan dan beraudiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan selaku pemegang otorita di Pelabuhan Cirebon,” ujarnya.
Senada,Ketua Komisi I H Dani Mardani SH MH menegaskan bahwa DPRD tidak pernah mencabut rekomendasi penutupan batu bara. Bahkan, menyayangkan sikap Pemkot yang tidak sejalan dengan membuka aktivitas batu bara pada 2016.
“Kami pun merasa kecewa, saat itu, sebab usai aksi menutup batu bara, tak lama ada permintaan untuk kembali dibuka dari masyarakat,” ujarnya.
Sehingga ia pun menekankan kepada Pelindo agar meninjau kembali keputusan yang telah disepakati bersama warga pesisir imbas dampak adanya stockpile di pelabuhan.
“Sepakat dengan pimpinan rapat, atas nama kepentingan masyarakat, DPRD akan memberi rekomendasi ke Pemkot, Pelindo, KSOP, untuk menghentikan kegiatan stockpile yang ada di Pelabuhan Cirebon,” tegasnya.I
Merespons hal tersebut, salah satu Direktur PT TJSE Abraham Hutabarat akan mengikuti keputusan akhir yang menjadi kewenangan Pelindo dan KSOP Cirebon.
Ia pun menjelaskan, berkaitan dengan masalah polusi udara, sebetulnya selalu rutin dilakukan pengecekan per tiga bulan, dan hasilnya selalu di bawah ambang batas.
“Bagaimana pun itu, sebagai pengusaha ingin bekerja dalam kondusif. Kalau memang sudah keputusan final kami ikut, mempertimbangkan dari segala asepek, kami ikut,” katanya usai rapat.
Sementara itu, mewakili Pj Walikota Cirebon, Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST menyampaikan meskipun secara administratif berada di Kota Cirebon, kawasan pelabuhan merupakan wilayah kewenangan Kementerian Perhubungan RI.
Berkaitan dengan dampak yang dirasakan warga imbas adanya stockpile, ia meminta kepada DLH untuk melakukan pengecekan kualitas udara di sekitar lokasi.
“Kami akan menyalurkan dan mendukung apa yang disampaikan, tapi kami perlu data. Itu sebagai bahan untuk kami kirim ke DLH Jabar dan Kementerian LH. Tentu, aspirasi masyarakat dijamin UU, apalgi berkaitan lingkungan hidup,” tutur Arif.
Turut hadir sekretaris Komisi II dr Doddy Ariyanto MM, anggota Komisi II Syarif Maulana serta anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik. (*)