CIREBON, fajarsatu.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui usulan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 di Griya Sawala, Kamis (11/7/2024). Di waktu bersamaan, DPRD meminta agar mempercepat pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045.
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengatakan, dasar perubahan propemperda tahun 2024 tertuang dalam berita acara kesepakatan antara Bapemperda dan Bagian Hukum Setda Nomor 188/.05/BA.31/DPRD, Nomor 188.05/BA.5/Huk/2024.
“Berdasarkan keputusan tersebut, propemperda yang semula 13 raperda menjadi 14 raperda,” kata Ruri.
Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui Raperda Kota Cirebon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 untuk dievaluasi Gubernur Jawa Barat, dan penyampaian Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
Ruri pun berharap, bahwa penetapan Perda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 dapat rampung maksimal pada minggu keempat bulan Agustus 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1/2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 pada diktum kedua.
“Terkait hal tersebut, kepada pansus dan Tim Asisten Pemda untuk segera melakukan pembahasan dan segera ditetapkan sebelum masa keanggotaan DPRD 2019-2024 berakhir,” ujarnya.
Juru bicara Bapemperda Cicih Sukaesih, menerangkan, bahwa perubahan Propemperda selaras dengan ketentuan pasal 13 ayat 2 UU Nomor 25/2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan jo pasal 264 ayat 1 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Atas pertimbangan tersebut, Bapemperda DPRD dengan Pemda Kota Cirebon melakukan penambahan Raperda tentang RPJPD 2025-2045,” terangnya. (*)