CIREBON, fajarsatu.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, serta perubahan KUA-PPAS 2024.
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, bahwa penandatanganan KUA-PPAS telah sesuai dengan ketentuan peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 pasal 18 ayat 2.
“Dalam peraturan tentang tata tertib DPRD, disebutkan bahwa KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani Walikota dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” katanya di Griya Sawala, Selasa (6/8/2024).
Ruri pun menyampaikan terima kasih kepada Banggar DPRD dan TAPD Kota Cirebon yang telah membahas rancangan KUA PPAS dengan baik.
“Kami juga menyampaikan, pada rapat paripurna pun menyetujui raperda Pelindungan Anak yang telah dibahas intens oleh pansus dan TAPD Kota Cirebon,” ujarnya.
Usai disetujui, Ruri pun meminta kepada pemda untuk segera melakukan percepatan proses evaluasi raperda RPJPD 2025-2045, mengingat masa jabatan DPRD berakhir 12 Agustus 2024.
“Harapannya, pembahasan hasil evaluasi Gubernur masih bisa dilakukan oleh DPRD periode 2019-2024,” tambahnya.
Ketua Pansus Raperda RPJPD 2025-2045 Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie SE mengatakan, pembahasan raperda tersebut dapat terselesaikan kurang dari tiga minggu.
Adapun isi raperda tentang RPJPD 2025-2045 Kota Cirebon terdiri dari 6 Bab dan 9 pasal.
“Berdasarkan hasil pembahasan oleh pansus, maka raperda RPJPD ini sepakat diparipurnakan dan disetujui menjadi perda,” katanya.
DPRD Kota Cirebon
Home Berita Berita Kegiatan
Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda RPJPD Kota Cirebon 2025-2045
Agustus 2, 2024
Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda RPJPD Kota Cirebon 2025-2045.(*)