CIREBON, fajarsatu.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon menyepakati raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 untuk segera dibahas. Kesepakatan itu didasari atas kebutuhan mendesak perubahan postur APBD yang sudah harus segera ada keputusan.
Sesuai PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 177, paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir sudah ada penetapan perubahan APBD.
“Paling lambat, mendapatkan persetujuan bersama pada minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan,” ujar Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio saat memimpin jalannya rapat paripurna di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (25/11/2024).
Perubahan APBD ini, kepala daerah wajib menyampaikan raperda perubahan APBD kepada DPRD. Penyampaian tersebut disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas untuk memperoleh persetujuan bersama.
Tahap selanjutnya, kepala daerah dan DPRD bersama-sama membahas Raperda Perubahan APBD TA 2024 yang berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS.
“Setelah Pj walikota menyampaikan usulan pembahasasan Perubahan APBD 2024, fraksi-fraksi DPRD pun langsung memberikan pemandangan umum. Dilanjut dengan tanggapan Pj Walikota atas pemandangan umum fraksi-fraksi,” katanya.
Menanggapi penyampaian Pj walikota atas Perubahan APBD 2024, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ruri Tri Lesmana mengatakan, kemampuan pemerintah Kota Cirebon menggali potensi potensi asli daerah (PAD) masih rendah, sehingga masih ketergantungan kepada anggaran pemerintah pusat.
Menurutnya, pemda harus lebih mengoptimalkan berbagai sektor yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
“Seperti, pariwisata, restoran, parkir, serta pajak dengan inovasi keberlanjutan. Kami juga menekankan keseriusan PAD terutama PDRD, karena masih ada potensi belum maksimal dan harus ditangani,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan perubahan APBD TA 2024 meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Adapun untuk pendapatan secara keseluruhan, semula dianggarkan Rp1.615.102.294.602 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.642.887.629.100.
Lalu untuk belanja secara keseluruhan, semula dianggarkan Rp1.616.423.986.603 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.728.649.785.707.
Pj Wali Kota berharap raperda perubahan APBD TA 2024 dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan intensif, sehingga dapat segera dilakukan persetujuan bersama menjadi sebuah perda.
“Kami berharap DPRD Kota Cirebon melalui Banggar dapat menindaklanjuti secara intensif dengan Tim Anggaran Pemda Kota Cirebon agar dapat segera disetujui bersama,” pungkasnya. (*)