Selasa, 20 Mei 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

OJK: Pengaturan Bunga Pinjamam Daring untuk Lindungi Konsumen

Admin
20/05/2025 13:11
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

Bacajuga

Pembayaran Sewa Aset KAI Daop 3 Cirebon Sekarang Lebih Mudah

Siaran Pers 20 Mei 2025 *Pembayaran Sewa Aset KAI Daop 3 Cirebon Sekarang Lebih Mudah* Bisnis PT Kereta Api Indonesia tidak hanya angkutan penumpang dan barang. Guna menambah pundi-pundi untuk membiayai operasional perusahaan dan pegawainya, KAI juga melakukan bisnis lainnya yakni komersialisasi non angkutan dengan mengoptimalkan aset yang dimiliki di sepanjang wilayah usaha perusahaan. Salah satu bentuk komersialisasi non angkutan KAI diantaranya berupa kerja sama pemanfaatan aset stasiun, ROW (right of way), Non ROW, dan museum. Muhibbuddin, Manager Humas Daop 3 Cirebon mengatakan banyak aset potensial KAI khususnya di wilayah Daop 3 Cirebon yang dapat dioptimalkan untuk menyumbang pendapatan perusahaan. “Hampir seluruh aset KAI dapat dimanfaatkan masyarakat dengan skema kerja sama. Masyarakat dapat memanfaatkan aset KAI untuk dijadikan sebagai tempat usaha maupun sebagai hunian, tentunya melalui ikatan kerjasama terlebih dahulu,” ujar Muhib Untuk pemanfaatan aset potensial yang ada di stasiun, antara lain terdapat di stasiun Cirebon Kejaksan, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Pegadenbaru, Ciledug, Brebes, dan Arjawinangun. Di berbagai titik yang ada di stasiun-stasiun tersebut seperti ruangan, gudang, papan reklame, LED TV dan tanah kosong, dapat digunakan oleh masyarakat sebagai lokasi promosi, toko, minimarket, gudang, cafe, ATM, dan lain sebagainya. Sementara untuk ROW di sepanjang jalur KA mulai dari stasiun Tanjungrasa hingga Brebes, dari stasiun Cirebon Prujakan hingga stasiun Songgom dapat dimanfaatkan untuk penanaman fiber optik, pipa air, pipa gas, dan pipa minyak. Sedangkan untuk Non ROW atau aset KAI yang berada di luar wilayah stasiun dan ROW, seperti di sekitar Kota Cirebon terdapat di Jl Olahraga, Jl Pancuran, Jl Ampera, Jl Kartini, Jl Tentara Pelajar, dan Jl Kesambi. Selain itu terdapat juga aset tanah KAI yang berada pada jalur KA Non Operasional (tidak aktif) seperti daerah Cirebon – Kadipaten, Jatibarang – Karangampel (Kabupaten Indramayu). Di daerah tersebut masyarakat dapat memanfaatkan sebagai kantor, rumah makan, tempat parkir, atau sebagai rumah untuk dihuni bersama keluarga. “Aset KAI Daop 3 Cirebon lainnya yang dapat dikerjasamakan pemanfaatannya berupa bangunan yang mempunyai nilai bersejarah/heritage, untuk kegiatan shooting/pemotretan, event/activation, serta naming rights stasiun untuk memberikan kesempatan kepada mitra yang ingin membranding stasiun dengan brand atau produknya,” tambah Muhib. Dari berbagai bentuk komersialisasi non angkutan tersebut, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran atas aset yang sudah dikerjasamakan, KAI telah membuka berbagai channel pembayaran eksternal seperti melalui bank, gerai-gerai Alfamart, dan Indomaret serta Kantor Pos. Jika masyarakat ingin melakukan pembayaran melalui bank, masyarakat dapat mendatangi teller bank, menggunakan mobile banking atau melalui mesin ATM dengan memasukkan nomor Vitual Account (VA) yang sudah ada. Bila melalui gerai Alfamart dan Indomart, serta Kantor Pos, masyarakat dapat menemui kasir atau loket pembayaran dengan menunjukkan tagihan pembayaran. “Pada prinsipnya pemanfaatan aset dapat dilakukan oleh siapapun sepanjang tidak mengganggu operasional kereta api dan telah ada perjanjian kerjasama dengan KAI serta tidak mengubah status kepemilikan aset. KAI Daop 3 Cirebon terus berusaha

Refleksi Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Wali Kota Serukan Semangat Pembangunan Berkelanjutan di Era Digital

JAKARTA, fajarsatu.com – OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.
Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat. Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.
Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala

Related Post

Kementerian ATR/BPN Terus Percepat Langkah untuk Sertipikasi Tanah Wakaf di Indonesia
Nasional

Silaturahmi dengan Niniak Mamak Kurai Limo Jorong, Wamen Ossy Tegaskan Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat Adat

Admin
20/05/2025 16:48
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Nasional

Sosialisasi di Kota Bukittinggi, Wamen ATR/Waka BPN: Sertipikat Tanah Ulayat Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat

Admin
20/05/2025 16:11
Nasional

Wamen ATR/Waka BPN Dukung Revisi RTRW Kabupaten Pasuruan demi Dorong Investasi Daerah

Admin
19/05/2025 09:57
Nasional

Teken MoU dengan DMI, Menteri Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun

Admin
18/05/2025 18:44
Nasional

OJK Dorong Pengiatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tetktil dan Produk Tekstil Nasional

Admin
17/05/2025 16:08
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Nasional

Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural, Tekankan Percepatan Program Kementerian ATR/BPN yang Profesional dan Akuntabilitas

Admin
16/05/2025 17:06
Nasional

Buka Rapat Perdana LANDLAB, Menteri Nusron Dorong Kebijakan Pertanahan dan Bank Tanah yang Berbasis Data dan Jangka Panjang

Admin
15/05/2025 10:12
Serahkan Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah Tutupan Jepang, Menteri Nusron Berpesan agar Warga Hati-Hati Jaga Sertipikat
Nasional

Serahkan Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah Tutupan Jepang, Menteri Nusron Berpesan agar Warga Hati-Hati Jaga Sertipikat

Admin
13/05/2025 07:08

Populer

  • Kuwu Desa Bobos Akan Somasi Oknum Wartawan Media Online Terkait Berita Sepihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muktamar ke-15 dan 108 Tahun PUI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • Formasi,  Kegelisahan dan Harapan Pejabat Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!