JAKARTA, fsjarsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi meluncurkan
Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa.
Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal diselenggarakan sebagai langkah nyata untuk memperkuat pelindungan masyarakat, meningkatkan
kewaspadaan publik, dan menegaskan komitmen kolektif seluruh otoritas,
kementerian/lembaga, serta industri jasa keuangan dalam menghadapi maraknya
penipuan digital (scam) dan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.
Peluncuran Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal
dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif
Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan KonsumenFriderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor
Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Eddy Hartono, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nugroho Sulistyo
Budi, dan Ketua AFTECH Pandu Sjahrir.
Anggota Satgas PASTI terdiri dari 21 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kemendagri, Kemenlu, Kemenag, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenkum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains dan Teknologi, Kemensos, Kemendag, Komdigi, Kemenkop, Kementerian UMKM, Kementerian Investasi dan Hililirisasi, BSSN, BNPT, Kejaksaan Agung,
Kepolisian, BIN dan PPATK yang turut hadir dalam acara itu.
Mahendra Siregar dalam sambutannya, menegaskan bahwa kampanye nasional ini merupakan momentum penting untuk semakin bersinergi dan meningkatkan
kewaspadaan masyarakat akan semakin maraknya kasus penipuan keuangan digital atau scamming serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat dengan mendorong
keterlibatan aktif industri jasa keuangan.
“Keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal ini hanya bisa dicapai dengan sinergi yang kuat, literasi yang luas, serta komitmen ekosistem. Dan, melalui kampanye ini kita ingin membangun ekosistem keuangan yang tidak hanya lebih aman,
tapi juga lebih inklusif dan berkeadilan,” ujar Mahendra.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan terhadap scam dan aktivitas keuangan ilegal.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan digital di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dengan modus yang semakin kompleks, terorganisir, dan
menyasar seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai platform digital.
Untuk itu, OJK bersama Satgas PASTI membentuk IASC yang merupakan pusat
penanganan penipuan (scam) yang menggunakan transaksi di sektor keuangan, dengan metode penanganan yang cepat dan berefek-jera.
Data Laporan Scamming
Berdasarkan laporan terkini IASC hingga 17 Agustus 2025, tercatat telah masuk
225.281 laporan diterima; 139.512 laporan dari korban melalui pelaku usaha dan
diteruskan ke IASC, 85.769 laporan korban langsung ke sistem IASC.
Sebanyak 359.733 rekening terverifikasi, dengan 72.145 rekening telah diblokir.
Kerugian dana korban mencapai Rp4,6 triliun, dengan Rp349,3 miliar dana berhasil diblokir.
Data ini menegaskan betapa seriusnya ancaman scam terhadap masyarakat dan urgensi kolaborasi antar-otoritas serta industri dalam mempercepat penanganan laporan, pemblokiran rekening, dan pelacakan pelaku.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat sebagai garda terdepan melawan scam.
Ada tiga hal yang menjadi kunci dalam kampanye nasional. (*)