SUMBER, fajarsatu.- Pada 31 Maret yang lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial FF dalam penyidikan lanjutan Tipikor penyaluran alat berat eskafator pada 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri, Tommy Kristanto menyebutkan, penetapan FF yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian dan juga sebagai pejabat struktural menjadi tersangka pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari perkara sebelumnya yang sudah disidangkan dengan terdakwa Sumardi yang saat ini sudah masuk dalam penuntutan selama 6 tahun penjara.
“Dari hasil perkembangan persidangan, penyidik Kejaksaan melakukan penyelidikan lanjutan dan menetapkan FF menjadi tersangka baru dalam kasus ini,” kata Tommy saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Senin (6/4/2020).
Dirinya meluruskan, perintah penyidikan dengan hasil penetapan FF sebagai tersangka dikeluarkan Kajari bukan oleh pengadilan Tipikor.
Diungkapkannya, kasus ini bermula dari adanya laporan adanya bantuan dari Kementerian Pertanian yakni alat-alat mesin pertanian yang disalah gunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Maksud dan tujuan kementerian menyalurkan alat kepada Kelompok Tani (Poktan) bertujuan untuk meningkatkan produktifitas pertanian. Namun pada kenyataanya disalahgunakan dan tidak berada di tempat, seharusnya poktan bisa memanfaatkan alat tersebut,” terangnya.
Kejari menilai kerugian berpatokan pada perhitungan berdasarkan Inspektorat sesuai harga alat yang disalahgunakan yang ditaksir sebesar Rp 200 juta.
“Kami juga menduga kejadian ini tidak dilakukan disatu alat saja,” tuturnya.
Dijelaskannya, peran FF sebagai pengelola penggunaan dari barang bantuan tersebut, namun oleh oknum tersebut alat datang langsung disalahgunakan dengan menjual barang sehingga kelompok tani tidak dapat memanfaatkan.
Barang bukti yang diamankan satu buah eskafator yang sudah dirubah bentuknya dan disinyalir lebih dari satu unit.
“Bisa saja ditengah perjalanan menemukan keterlibatan dari pihak tertentu dan timbul calon tersangka baru,” tutupnya. (dave)