GEGESIK, fajarsatu- Berdasarkan rapat Muspika Kecamatan Gegesik, Ulama, MUI, DKM, dokter Puskesmas dan para kuwu se-Wilayah Gegesik lima, diputuskan Sholat Jumat di Masjid Jami Albarkah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon dihentikan sampai batas waktu belum ditentukan.
Camat Gegesik, Udin Syafrudin yang langsung memimpin rapat mengatakan, Sholat Jumat di Masjid Albarkah Gegesik saat ini dihentikan sementara terlebih dulu berdasarkan hasil rapat koordinasi muspika DKM, MUI, dokter puskesmas dan para kuwu.
“Meski imbauan dari pemerintah dan MUI pusat sudah jelas tetapi, kita tetap melakukan musyawarah terlebih dulu, untuk mendengar pendapat dari berbagai pihak terkait himbauan itu. Dan hasilnya sementara ini solat Jumat di masjid jami Albarkah Gegesik kita tunda dulu untuk memutuskan mata rantai Covid-19,” kata Syafrudin di balai Desa Gegesik Kulon, Rabu (8/4/2020)
Dikatakannya, dalam rapatpun dirinya meminta berbagai pendapat baik dari dokter Puskesmas, MUI, DKM, Kapolsek, Danramil serta para kuwu. “Alhamdulillah semua berjalan lancar dan hasilnya kita tetap mematuhi aturan yang ada,” ungkapnya.
Sementara ketua MUI Kecamatan Gegesik, Surojuddin mengatakan, MUI kecamatan wajib mengamankan kebijakan MUI pusat yang sudah komit untuk bersinergi bersama dengan pemerintah dalam menangkal Covid-19.
Dkatakannya, MUI itu mengeluarkan fatwa atau kebijakan sudah berdasarkan pemikiran, diskusi pendapat dari berbagai pihak dan menghasilkan, kalau virus ini memang sangat berbahaya saat ini darurat dan itu masyarakat harus mengerti.
Sehingga, kata Surojuddin, saat ini Sholat Jumat di Masjid Jami Albarkah Gegesik dihentikan sementara dulu sampai kondisi aman. Kepuutusan ini bukan melarang orang untuk ibadah tetapi saat ini ditunda dulu Sholat Jumatnya diganti dengan Sholat dzuhur saja di rumah masing-masing.
“Kita harus memutuskan mata rantai Covid-19 karena menurut para pakar kesehatan dengan kerumunan massa menjadi media yang sangat berbahaya sehingga sangat dikwatirkan terjadi penularan Covid-19,” pungkasnya. (dan)