SUMBER, fajarsatu- Terkait dengan pembebasan 30 ribu narapidana di seluruh Lapas di Indonesia, membuat Polresta Cirebon senantiasa berkordinasi dengan pihak Lapas untuk memastikan bahwa narapidana yang akan dibebaskan betul-betul memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.
“Ini kan kategorinya napi yang menjalani masa akhir penahanan, apakah dia dikategorikan asimilasi, pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi saat diwawancarai seusai rapat bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon di Kantor Bupati, Rabu (15/4/2020).
Dalam menanganinya, langkah pertama pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas Gintung agar tidak ada hal lain yang membuat kecemburuan sosial kepada napi yang bisa dapat menimbulkan kerusuhan di lapas.
“Kita akan tetap lakukan upaya itu untuk menjamin bahwa Lapas di Kabupaten Cirebon yaitu Lapas Gintung kondusif dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Kemudian untuk mengantisipasi angka kriminalitas terkait menurunnya perekonomian di masyarakat terutama agar narapidana yang dibebaskan tidak mengulangi tindakan kriminal.
Pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan dengan menggiatkan patroli dan mengaktifkan pemetaan daerah rawan kriminalitas.
“Kita pastikan juga tidak ada potensi gangguan Kamtibmas sepanjang masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon,” bebernya.
Dari catatan angka kriminalitas, lanjut dia, sampai saat ini kondisi masih kondusif dan ada sedikit penurunan angka kejahatan berdasarkan data beberapa minggu terakhir. (dave)