SUMBER, fajarsatu- Merasa nama baiknya tercemar, anggota DPR RI, H. Satori melaporkan salah satu rumah sakit swasta ternama di Kabupaten Cirebon dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polresta Cirebon, Senin (27/4/2020).
Didampingi kuasa hukumnya, Qorib Magelung Sakti, SH, MH, anggota dewan dari Dapil Jabar 8 (Kacupaten/Kot Cirebon dan Indramayu) ini, rumah sakit tersebut telah menyebarkan berita bohong bahwa dirinya dinyatakan positif Covid-19.
“Awalnya keponakan memberitahukan beredar kabar di medsos WhatsApp (WA) bahwa saya dinformaskan menderita positif Covid-19,” kata Satori kepada wartawan.
Kemudian, lanjutnya, pada Sabtu (18/4/2020) sekitar pukul 10.00 WIB datang petugas dari Puskesmas Kepuh dan Dinkes Kabupaten Cirebon ke Balai Desa Panongan dengan maksud menemui istri saya selaku Kapala Desa Panongan yang memberitahukan bahwa dirinya korban beserta keluarga serta stafnya akan diisolasi dan karantina serta test rapid.
Selain rumah sakit, Satori pun melaporkan seseorang penyebar hoaks di medsos bahwa berdasarkan hasil periksaan rapid test, swab hingga CT-scan di sejumlah rumah sakit Jakarta bahwa dirinya dinyatakan negatif.
“Saya melakukan tes yang lebih lengkap lagi di sejumlah rumah sakit di Jakarta dan hasilnya semuanya negative, termasuk hasil periksa darah lengkap itu semuanya negatif,” ujarnya.
Jadi, tambah dia, merasa nama baiknya tercemar dengan berita hoaks, Satori pun melaporkan salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Cirebon ke Polresta Cirebon termasuk satu orang yang menyebarkan hoaks di medsos.
Sementara itu, kuasa hukum Satori, Qorib Magelung Sakti menjelaskan, pihaknya melaporkan rumah sakit swasta tersebut dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Secara resmi kami sudah membuat laporan ke Polresta Cirebon dengan dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana UU ITE sehagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat I UU RI No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektoknik,” tutupnya. (dave)