PALIMANAN, fajarsatu – Sebagai hasil rapat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon kembali menambahan penutupan dua ruas jalan dalam masa pemberlakukan PSBB sejak 6 Mei yang lalu.
Dikatakan Juru Bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, akan ada penambahan penyekatan ruas jalan, yaitu di perempatan lampu merah jalan raya Palimanan dan ruas jalan Kecamatan Ciledug yang berbatasan langsung dengan Jawa Tengah.
“Setelah lima hari pemberlakuan PSBB di Kabupaten Cirebon, gugus tugas bersepakat menambah ruas jalan yang dilakukan penutupan yakni di perempatan lampu merah Palimanan dan di Kecamatan Ciledug yang berbatasan langsung dengan Jawa Tengah,” kata dia, Senin (11/5/2020).
Lanjut dia, penutupan jalan itu akan mulai efektif diberlakukan mulai hari ini mulai pukul 16.00 – 18.00 WIB. Hal ini diungkapkannya sebagai upaya mengurangi aktifitas masyarakat seperti apa yang diamanahkan oleh Peraturan Bupati nomor 24 Tahun 2020 tentang PSBB.
“PSBB itu bukan berarti menutup semua aktifitas masyarakat, tapi membatasi aktifitas masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Masih kata Nanan, untuk satu minggu awal penerapan PSBB sebagai sosialisasi bagi masyarakat. Namun setelah itu tepatnya di minggu kedua akan dilakukan evaluasi dengan penegakan disiplin bagi masyarakat. (dave)