SUMBER, faarsatu – Guna memudahkan informasi yang terbuka menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon membuat posko pengaduan THR.
Hal ini dilandasi dengan adanya Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan RI tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah menuai polemik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri, tidak memungkiri kondisi Covid-19 ini telah membuat perusahaan merasa berat mengeluarkan THR.
“Kondisi covid-19 tidak bisa dipungkiri membuat perusahaan juga merasa berat. Sehingga keluarlah surat edaran menteri ketenagakerjaan yang baru, pada 6 mei lalu,” kata Erry, Kamis (14/5/2020).
Namun, Erry sepakat untuk dilakukannya komunikasi agar persoalan THR tidak dilakukan sepihak saja. Karena, bagaimanapun THR itu menjadi hak para pekerja diluar dari upah.
“Memang harus ada komunikasi, ada pembahasan. Tidak bisa sepihak,” papar Erry.
Dengan catatan, dalam pembahasan itu harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Ia menjelaskan, keterlibatan buruh harus ada didalam pembahasan tersebut.
Kendati demikian, Erry tidak bisa menegaskan bahwa kebijakan yang diambil melalui cara seperti itu telah melanggar hukum.
“Soal itu, ya harus ada proses lanjutan. Permasalahan ini tidak bisa kita lihat sepihak, kita harus ada memediasi,” terangnya.
Oleh karenanya, Disnakertrans Kabupaten Cirebon kini telah membuka posko layanan pengaduan THR.
“Kita sudah siapkan layanan pengaduan di krucuk,” kata Erry. (dave)