CIWARINGIN, fajarsatu – Setelah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), desa-desa di wilayah Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon sepakat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) dibagikan sesuai regulasi yang ada yakni Rp 600 ribu per kepala keluarga (KK) selama tiga bulan.
BLT yang bersumber dari DD yang sampai sekarang terus diperdebatkan, akhirnya kuwu-kuwu wilayah Kecamatan Ciwaringin menyepakati akan dibagikan sesuai dengan aturan yang ada sebesar Rp 600 ribu per KK selama tiga bulan atau sekitar Rp 1,8 juta.
Hal itu dilakukan berdasarkan hasil Musdessus dengan melihat aturan yang ada sesuai dengan regulasi dari Permendesa No. 6 tahun 2020, peraturan menteri keuangan (PMK) No. 40 tahun 2020, SE Mendes No 8 tahun 2020, SE Dirjen PPMD tentang Penegasan BLT Desa, Perbub Cirebon No. 23 Tahun 2020.
Memang keputusan tersebut sangat menyakitkan di kalangan masyarakat desa yang tidak mendapatkan BLT, padahal mereka pun sama terkena berdampak covid 19 dengan mengacu aturan itu kuota penerima bantuan BLT DD a hanya berjumlah beberapa saja, sedangkan masyarakat yang terdampak Covid-19 sangatlah banyak dan hampir semua masyarakat.
Jumlah penerima BLT DD untuk wilayah Kecamatan Ciwaringin sesuai aturan regulasi yang ada mendapatkan Rp 600 ribu per KK selama tiga bulan atau sekitar Rp 1,8 juta antara lain untuk Desa Bringin sebanyak 160 KK, Budur 186 KK, Gintung Kidul 170 KK, Babakan 166 KK.
Selanjutnya, Desa Gintung Tengah sebanyak 140 KK, Gintung Ranjeng 172 KK, Galagamba 160 KK, dan Desa Ciwaringin 165 KK.
Camat Ciwaringin. Kholidin Supriadi mengatakan, kuwu-kuwu di wilayah Kecamatan Ciwaringin menyepakati kalau bantuan BLT DD akan sesuai dengan regulasi yang ada yakni Rp 600 ribu per KK.
“Meski masih banyak yang belum mendapatkan, kita akan segera mengusulkan nanti ke anggaran APBD Kabupaten Cirebon, sehingga mudah-mudahan masyarakat yang berhak menerima bantuan itu segera mendapatkannya,” ungkapnya. (dan)