SUMBER, fajarsatu – Pembagian bantuan sosial (bansos) masyarakat terdampak Covid-19 dari Gubernur Jawa Barat di Kabupaten Cirebon masih belum tepat sasaran.
Pasalnya dari 71 ribu penerima manfaat bantuan, masih terdapat sejumlah perangkat desa dan masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menerima bantuan tersebut.
Bansos Pemprov Jabar tersebut berjumlah nominal Rp 500 ribu yang terdiri dari Rp 350 ribu dalam bentuk sembako dan Rp 150 ribu dalam bentuk uang tunai
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra mengatakan, setelah pihaknya melakukan monitoring bersama tim di tingkat pemerintah provinsi Jabar mendapatkan sejumlah bantuan belum tepat sasaran.
“Kita menemukan di beberapa kecamatan seperti di Kecamatan Talun dan Sumber masih ada yang ganda artinya mendapatkan bantuan gubernur masih tercatat mendapatkan bantuan PKH atau BPNT,” kata Dadang saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (17/5/2020).
Maka dengan adanya temuan itu, Dadang menegaskan, masyarakat yang tercatat sebagai penerima PKH atau BPNT untuk dapat jujur serta mengembalikan bantuan Gubernur yang diterima ke kantor pos.
“Kami tegaskan kepada masyarakat harus jujur, kalo yang sebelumnya sudah tercatat sebagai penerima PKH atau BPNT terus mendapatkan bantuan gubernur dan itu harus mengembalikan lagi bantuan gubernurnya kepada Kantor Pos,” bebernya.
Oleh karena itu, Dadang menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi selanjutnya agar bantuan yang bersumber dari gubernur tidak diberikan oleh kantor pos kepada penerima yang tidak tepat sasaran.
“Ini semua kita jadikan bahan evaluasi bagi kita,” ucapnya.
Masih kata Dadang, sekarang masih menunggu laporan dari kantor pos cirebon sembari terus melakukan pendistribusian bantuan. Setelah pendistribusian selesai dan kantor pos memberikan hasil laporan pendistribusian, maka pihaknya akan melakukan evaluasi secara keseluruhan bagi pendistribusian bantuan gubernur. (dave)