SUMBER, fajarsatu – Pemerintah Kabupaten Cirebon akhirnya resmi memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020, setelah sebelumnya Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi secara pribadi tidak menginginkan untuk perpanjangan masa PSBB.
Diketahui sebelumnya bila pemberlakuan PSBB di Kabupaten Cirebon akan berakhir pada selesai 19 Mei besok. Akan tetapi, dengan berbagai pertimbangan yang muncul saat rapat dengan Forkopimda dan unsur terkait lainnya, Bupati Cirebon akhirnya resmi memperpanjang masa PSBB.
Dalam rapat tersebut diputuskan beberapa hal diantaranya:
- Memutuskan akan memperkuat tenaga medis/kesehatan dengan memberikan pelatihan agar mereka memiliki keahlian dalam melakukan swab test.
- Adanya tim reaksi cepat (tim pemburu) terhadap orang yang terkonfirmasi Covid-19 agar segera di pisahkan dalam upaya memutus mata rantai.
- Tetap mengaktifkan checkpoint dengan mengalihkan beberapa checkpoint di kecamatan yang masuk zona merah. Untuk di Kabupaten Cirebon sendiri, terdapat tujuh kecamatan yaitu Kedawung, Plumbon, Sumber, Panguragan, Babakan, Sedong dan Palimanan. Teknisnya, nanti akan diatur dalam surat keputusan bupati.
- Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II ini akan mengedepankan Indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, memperkuat tim sosialisasi, memperbanyak tempat cuci tangan dan pendukung lainnya.
- Ketentuan Pelaksanaan Shalat Ied tahun ini akan dibahas lebih lanjut.
Dijelaskan melalui Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan, masa pemberlakuan PSBB jilid II hingga 29 Mei ini merujuk pada Keputusan No.13A tahun 2020 tentang penetapan masa tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
“Kita sesuaikan dengan keputusan tersebut sehingga PSBB jilid II ini hanya sampai 29 Mei,” tambahnya. (dave)