SUMBER, fajarsatu – Secara resmi penundaan terhadap cuti bersama oleh pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dimulai pada besok Jumat (22/5/2020) diganti menjadi 28-31 Desember mendatang.
Hal ini diungkapkan Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan saat dirinya mendapatkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 728 tahun 2019, nomor 213 tahun 2019 dan nomor 01 tahun 2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
“Jadi ada beberapa agenda kalender baik libur nasional maupun cuti bersama akibat pandemi Covid-19,” kata Nanan, Kamis (21/5/2020).
Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan Kabupaten Cirebon sampai dengan besok masih melakukan tugas sebagaimana mestinya seperti apa yang diamanatkan oleh SKB 3 Menteri tersebut.
“Jadi besok ASN masih masuk karena pemerintah pusat melalui SKB 3 Menteri merubah jadwal cuti bersama,” ungkapnya.
Lanjut dia, sebagai pengganti jadwal cuti bersama Idul Fitri 1441 H telah ditetapkan pada akhir Desember mendatang, yakni pada tanggal 28-31 Desember akhir tahun ini.
“Jadi cuti bersamanya akan diganti pada tanggal 28-31 Desember nanti, jadi setelah lebaran juga masuk seperti biasanya bagi ASN,” jelasnya. (dave)