KEJAKSAN, fajarsatu – Hasil pertemuan lima pemimpin daerah di wilayah III Cirebon menyatakan Kabupaten Indramayu, Kuningan Majalengka dan Kota Cirebon masih tetap menjalankan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, sedangkan Kabupaten Cirebon tidak memperpanjang masa PSBB.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis selaku tuan rumah pertemuan di Ruang Kanigaran Balaikota Cirebon, Jum’at (29/5/2020) malam.
“Kita empat daerah memutuskan untuk melanjutkan PSBB mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur,” kata Azis.
Meskipun dari keempat daerah tersebut masuk dalam zona biru, lanjut Azis, kebijakan untuk melanjutkan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kita berempat sudah masuk zona biru, tapi kelanjutan PSBB ini dalam upaya memasifkan kembali pencegahan Covid,” katanya.
Dalam penerapan PSBB di empat daerah ini diungkapkannya akan dibarengi dengan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19.
“Selain kita masih menerapkan PSBB, kita juga menerapkan AKB bagi masyarakat ditengah pandemi,” ujarnya.
Berbeda dengan keempat daerah yang masih menerapkan PSBB sekaligus menjalan AKB, Kabupaten Cirebon memilih untuk tidak melanjutkan masa PSBB dengan alasan sudah masuk dalam zona biru dan hanya menjalankan AKB.
Lanjut Azis, meskipun Kabupaten Cirebon tidak melanjutkan PSBB yang hanya menjalankan AKB karena Gubernur Jawa Barat mempersilahkan daerah masing-masing untuk menilai serta memberikan penetapan lanjut atau tidaknya PSBB.
“Tapi secara keseluruhan Ciayumajakuning sepakat membawa ke arah AKB meskipun Kabupaten Cirebon tidak melanjutkan masa PSBB,” bebernya. (dave)