PABUARAN, fajarsatu – Paska satu orang pedagang di Pasar Pabuaran terkonfirmasi positif Covid-19, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon merekomendasikan pasar tersebut untuk tutup sementara.
Hal itu dikatakan langsung juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyat saat ditemui di Covid Center pada Minggu (31/5/2020).
“Untuk status pasar sudah koordinasi dengan dinas terkait karena ini statusnya pasar desa kita menyarankan untuk ditutup sesuai Undang- Nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular,” kata Nanang.
Meski tidak ada penularan lokal, menurut Nanang diduga yang bersangkutan tertular dari orang-orang yang membawa virus dari daerah lain.
“Diduga ada interaksi dengan orang dari daerah episentrum yang membawa virus karena pasar tempat kerumunan orang,” lanjut Nanang.
Nanang juga menyebutkan, rekomendasi penutupan Pasar Pabuaran sempat mendapat penolakan dari para pedagang. Namun pihaknya sudah berkoor dengan pemerintah desa dan pengelola pasar.
Jika memang ada penolakan penutupan pasar desa tersebut, Nanang menegaskan pihak desa harus membuat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dan memperketat protokol kesehatan.
“Informasinya pedagang menolak dan kita ada langkah-langkah tertentu, akan diterapkan protokol ketat, menyediakan tempat cuci tangan dan ada pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari desa,” tandasnya. (dave)