SUMBER, fajarsatu – Bupati Cirebon secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bupati tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Hari ini saya tanda tangani SK nya buat penerapan PSBB proporsional menuju AKB,” kata Bupati Cirebon, Imron Rosyadi di Kantornya, Kamis (4/6/2020).
SK Bupati Cirebon dengan nomor 443/Kep.265-Hukum/2020 mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Proporsional Menuju AKB.
“SK ini mengacu pada Perbub yang sebelumnya sudah di tanda tangani,” bebernya.
Masih kata dia, dalam surat keputusan ini menetapkan pelaksanaan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon dalam rangka percepatan penanggulangan covid-19.
“Ini dikeluarkan sebagai persiapan pelaksanaan AKB untuk pencegahan covid-19,” ujarnya.
Dijelaskannya, PSBB proporsional menuju AKB ini berlaku selama 11 hari yang dimulai sejak SK ini ditandatangani pada 2 Juni yang lalu.
“PSBB proporsional akan berlaku selama 11 hari nanti sampai tanggal 12 Juni,” kata dia. (dave)