KUNINGAN, fajarsatu – Unit Reskrim Polres Kuningan mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (5/6/2020).
Tersangka AYN (34) warga Desa/Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindak pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur yang dilakukan sejak Januari 2019.
Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik didampingi Wakapolres, Kompol Jaka Mulyana dan anggota Unit Reskrim mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut terjadi sejak Januari 2019 dan baru terungkap sebelum Idul Fitri kemarin.
“Tindak pidana pencabulan di bawah umur ini terjadi sejak Januari 2019, dan baru terungkap sebelum Idul Fitri kemarin. Ada salah satu orang tua korban yang mengetahui hal tersebut dan melaporkannya ke Polres Kuningan,” ungkap Lukman di hadapan awak media.
Dijelaskannya, kejadian tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak delapan orang anak laki-laki di bawah umur di dalam rumah kontrakan.
“Perbuatan tersebut terjadi berulang-ulang di waktu dan tempat yang berbeda-beda. Awalnya pelaku bisa kenal dengan para korban tersebut karena pelaku merupakan tetangga korban. Korban sering bermain di rumah kontrakan pelaku sampai akhirnya terjadi perbuatan tersebut,” jelasnya.
Pelaku yang merupakan karyawan salah satu instansi yang ada di lingkup Kementrian KLHK melakukan perbuatan asusila tersebut dengan cara mengoral kemaluan korban sampai akhirnya korban disuruh pelaku untuk menyodomi pelaku dan korbanpun menuruti kemauan pelaku tersebut sampai akhirnya diketahui oleh salah satu orang tua korban.
“Atas perbuatannya, pelaku di ancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda sebanyak 5 milyar rupiah,” pungkasnya. (Abel)